Bojonegoro – Warga Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, gembira ria usai menerima sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pada Rabu (13/12/ 2023).
Sebanyak 302 sertifikat diserahkan Kepala Desa dan BPN kabupaten Bojonegoro kepada masyarakat yang mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
[irp]
[irp]
[irp]
Terealisasinya penyerahan sertifikat PTSL dalam kurun waktu yang cukup lama ini tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Desa Piyak dan para panitia penyelenggara kegiatan yang sangat gigih untuk mensukseskan program tersebut.
Ita warga RT 01, mengungkapkan perasaan bahagianya atas penyerahan sertifikat tanah ini. Dengan bantuan program PTSL dari BPN dan tentunya juga Pemerintah Desa Piyak, prosesnya menjadi lebih mudah dan murah.
“Terima kasih, saya senang sekali. Sertifikat ini akan saya simpan baik-baik,” tutur Ita seraya memperlihatkan sertifikat yang baru diterimanya.
[irp]
Senada disampaikan Ita, Wati yang juga menerima sertifikat tanah dari program PTSl mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPN dan Pemerintah Desa Piyak.
Dirinya berharap, program ini akan terus berlanjut sehingga lebih banyak warga lainnya dapat merasakan manfaat yang sama.
“Saya sangat senang, dan berterima kasih sekali atas bantuan yang diberikan. Terutama, kepada Bapak Kepala desa piyak dan juga BPN kabupaten Bojonegoro yang bekerja keras dan cepat merespon harapan kami,” ungkap Wati.
Di sela sela kegiatan penyerahan sertifikat kepala Desa piyak menyampaikan, saya pun turut bahagia program PTSl di desa piyak berjalan sukses dan saya hari bisa menyerahkan langsung sertifikat-sertifikat ini kepada warga saya. Jika ada kekurangan dalam perjalanannya, saya meminta maaf,” ujar kepala desa piyak.
[irp]
Kepala Desa Piyak, menekankan, pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, yang akan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
“Sertifikat tanah adalah bukti legalitas kepemilikan yang sah dan akan memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya. Dengan memiliki sertifikat, hak atas tanah menjadi jelas dan terlindungi, dan bisa di gunakan sebaik baiknya. Pungkas kades piyak.
Kegiatan pembagian sertifikat PTSl yang di adakan di balai desa setempat di hadiri, kepala desa piyak, camat Kanor, Polsek dan Koramil Kanor, kegiatan penyerahan sertifikat di bagi menjadi dua sesen dan berjalan dengan lancar dan kondusif.( Sl/red).