Warga Cemas, Pembangunan Tower di Desa Jamberejo Diduga Tidak Sesuai Persyaratan Pendirian

admin
Img 20230210 141302 Copy 395x242

Bojonegoro – Pembangunan tower bersama di Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro membuat sebagian warga was- was, pasalnya , sesuai survei yang dilakukan pembangunan tower tersebut titik koordinat yang disepakati persisnya jauh dari rumah warga.

Mengacu pada persyaratan pembangunan pada menara BTS yakni dengan tinggi bangunan lebih dari 45 meter memiliki standar jarak aman minimal 30 meter bagi rumah warga, minimal 10 meter area industri serta minimal 15 meter area komersial.

[irp]

Menara BTS yang di dirikan juga harus memenuhi level batas radiasi. Level batas radiasi yang ditetapkan WHO adalah 9 watt/meter persegi untuk perangkat dengan frekuensi 1800 Mhz, dan 4.5 watt/meter persegi untuk perangkat dengan frekuensi 900 Mhz.

Pihak pembangun Menara BTS diharapkan memiliki surat izin mendirikan bangunan dan sudah dipertimbangkan segala aspek terkait pembangunan hingga keamanan menara BTS bagi warga sekitar.

Namun, pembangunan tower di desa Jamberejo tersebut diduga tidak sesuai persyaratan maupun tidak sesuai kesepakatan bersama saat sosialisasi dengan warga lainya.

[irp]

YK salah satu warga yang rumahnya persis disebelah pembangunan tower menyampaikan, bahwa kesepakatan awal yakni posisi pembangunan jauh di belakang rumah saya, namun saat dibangun tiba- tiba pindah persis di sebelah rumah saya, Kami sekeluarga tidak berani protes apalagi tanah yang disewa masih milik saudara sendiri, Cuman saya was – was kalau terjadi sesuatu” keluhnya.

Sementara, Agus selaku mandor lapangan saat ditemui pada (8/3/23) menyampaikan soal izin semua sudah dan untuk pelaksanaan ini dari mitra Tel Surabaya mas” singkatnya.(tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *