Bojonegoro, – Bendera Merah Putih dengan kondisi sudah robek robek berkibar di Kantor Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro seolah olah di biarkan berkibar setiap hari tidak pernah di turunkan.
Saat awak media melintas, terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek terpasang dan berkibar di depan kantor komisi pilihan Umum kabupaten Bojonegoro, pada hari Senin, 25/11/2024,
Dari keterangan warga yang berada di dekat kantor komisi pilihan Umum kabupaten Bojonegoro, sepenglihatan saya bendera itu tidak pernah di turukan mas berkibar siang malam, Mukin penyebabnya sering tertiup angin dan tidak di turunkan kalau sore hari makanya ujungnya robek. ucap warga yang tidak mau di publikasikan namanya.
Dari kejadian ini pihak KPU Kabupaten Bojonegoro diduga lalai dan kurang diperhatikan terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia, hal ini sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.
Dimohon untuk pihak terkait Kesbangpol untuk menindak tegas para pejabat negara yang di gaji mengunakan uang rakyat untuk menerapkan kedisiplinan dan menjaga memelihara bendera negara Indonesia yang merupakan identitas kebangsaan dan lambang tertinggi bagi bangsa Indonesia.
Di ketahui Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b)Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia
Jika terbukti dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sampai berita ini di publikasikan pihak ketua KPU Bojonegoro saat di konfirmasi belum ada respon.(Sl/red)