Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Kabunan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, telah sukses menjalankan program dari Pemerintah Pusat dan badan pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro, hampir satu tahun menunggu sebanyak 997 bidang tanah sertifikat program PTSL dan 48 bidang tanah wakaf di bagikan kepada warga.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kamis (13/11/2024).
Kepala Desa Kabunan, Muhamad Yahya menyampaikan, bahwa proses pengajuan sertifikat PTSL tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami hari ini menerima 997 sertifikat PTSL dari pengajuan warga masyarakat Desa Kabunan dan warga sekitar yang mempunyai tanah di desa kabunan. Semua pengurusan sertifikat ini sudah melalui proses yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Yahya dalam sambutannya saat acara penyerahan sertifikat.
Lebih lanjut, Yahya juga memberikan imbauan kepada warga yang akan menerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan sertifikat tersebut dengan baik.
“Kami berharap kepada warga masyarakat kalau sudah menerima sertifikat, agar disimpan dengan baik, jangan sampai hilang. Sertifikat ini adalah dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Kabunan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam mendapatkan legalitas atas tanah mereka. Program PTSL sendiri sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghindari konflik kepemilikan tanah yang sering terjadi di masyarakat.
Salah satu warga yang menerima sertifikat, Wati, mengungkapkan rasa syukurnya atas program PTSL ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa dan BPN atas program ini. Dengan adanya sertifikat ini, saya merasa lebih tenang karena sudah ada kepastian hukum atas tanah saya,” ujarnya.
Program PTSL di Desa Kabunan juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak masyarakat setempat, karena dianggap sukses dan sangat efektif dalam menuntaskan masalah kepemilikan tanah yang belum tersertifikasi. Dalam beberapa tahun terakhir, program PTSL telah berhasil menjangkau ribuan warga di Desa Kabunan.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh warga Desa Kabunan yang sudah menerima sertifikat PTSL dapat memanfaatkannya dengan bijak dan menjaga dokumen tersebut dengan baik.
Pemdes Kabunan berkomitmen untuk terus mendukung program Pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.(Sl/red)