Bojonegoro – Banyaknya pembangunan di tepi jalan umum dan menumpuknya material atupun limbah galian proyek di jalan kerap ditemui. Namun perlu dicatat, hal tersebut bisa melanggar hukum dan diancam pidana kurungan dan denda hingga puluhan juga rupiah.
Seperti yang terlihat dari pantauan awak media di jalan Poros Desa Mojorejo, limbah material proyek bekas galian proyek TPT menumpuk di separuh jalan umum, proyek pembangunan TPT yang berlokasi di jalan Drokilo – Kepohbaru Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro sangat membahakan pengendara dan bisa mengakibatkan kecelakaan, Apalagi dilokasi pekerjaan tidak terpasang rambu- rambu bahaya .
[irp]
[irp]
Jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun realita yang ada, jalan raya seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material. Hal ini kerap dilakukan oleh Pelaksana Proyek Jalan.
Dampak menumpuk material di jalan
Dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk.
1. Merusak jalan
Beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan atau kelengkapannya, seperti trotoar.
2. Mengganggu kelancaran lalu lintas
Tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menimbulkan kemacetan.
3. Bisa bikin pengguna jalan celaka
Pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang tercecer seperti pasir dan batu koral atupun tumpukan tanah. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.
[irp]
Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
[irp]
Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.
Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. Hal seperti ini lah yang tejadi di Jalan Drokilo – Kepohbaru yang boleh di katakan jalan padat apalagi di hari – hari anak pulang sekolah. Memang belum ada makan Korban dari pengamatan awak media di lokasi limbah material yang menumpuk pas pada tikungan hampir sudah 2 kali tabrakan karena lawan ngambil jalan salah dan untunglah cepat menghindar.
Makanya kita berharap pada instansi yang terkait dapat mencari solusinya, apalagi Proyek ini tidak memakai papan plang Proyek dan tidak ada rambu rambu tanda bahaya.
Dari keterangan beberapa pekerja di lokasi, proyek TPT tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dengan SK Bupati Bojonegoro no, 188/246/Kep/412.203/2017, dan di Danai dari APBD tahun 2023.[Sl/red ]