Bojonegoro –Oknum Kepala Desa Kanten ( S H ) Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Lantaran melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Modus operandinya, pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek pembangunan TPT dan pengerasan jalan kepada korban, proyek tidak ada dan korban sudah dimintai uang sebesar Rp.30 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhamamad saat konferensi pers di Halaman Mapolres setempat, Kamis (24/02/2022) pagi.
AKBP Muhammad menambahkan, saat ini dalam pemeriksaan ada dua korban,“Tersangka kita amankan beserta barang bukti berupa kuitansi dan surat pernyataannya”, tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378, 372 KUHP,“Ancaman hukumannya empat tahun penjara”, tutupnya.
Sementara itu, SH (Oknum Kades ) dalam jumpa pers menyampaik dengan jelas bahwa dia ( SH ) mengakui menjanjikan proyek pembangunan dari Provinsi dan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Iya, proyek provinsi dan uangnya habis buat kebutuhan,” akunya. (Slh/red )