Bojonegoro- Sebagai pejabat publik tidak layak dan sangat disayangkan jika sudah terbiasa memblokir nomor ponsel wartawan dan aktivis LSM baik di lingkungan pemerintahan vertikal maupun horizontal.
Apakah kebiasaan memblokir nomor ponsel bahkan nomor handphone yang memakai aplikasi whatsapp oleh wartawan dan aktivis LSM itu menjadi solusi bagi pejabat publik tersebut atau sudah menjadi tradisi bagi sejumlah oknum pejabat publik? Hal ini sangat menarik untuk diulas.
Salah seorang wartawan media siber yang sering melakukan konfirmasi ataupun meminta klarifikasi ke sejumlah pejabat publik mengakui, saat menjalankan tugas sebagai insan pers, sering mendapati perlakuan yang menurutnya tidak beretika dengan sesuka hati memblokir nomor ponsel atau whatsapp para awak media.
“Seharusnya seorang pejabat publik apalagi yang menjalankan program memakai anggaran pemerintah, menurut saya harusnya terbuka kepada publik. Sebagai insan pers wajar kita menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, itulah guna kita selaku sosial kontrol, bukan malah memblokir nomor HP nya. Bagi saya oknum pejabat seperti itu adalah seorang pengecut,” ungkap Sunyoto Pentolan LSM Lira Bojonegoro. Pada (20/4/2022).
Ia menyebut perlakuan memblokir nomor ponsel kerap terjadi, tanpa mereka (oknum pejabat publik) sadari berdampak buruk bagi kinerja di instansi mereka. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.
“Seolah mereka alergi atau merasa bosan terhadap pertanyaan yang dikonfirmasi insan pers, sehingga dengan mudah memblokir nomor kontak, pesan atau whatsapp nya. Bagi saya, seorang abdi negara yang berwawasan seperti itu tidak profesional atau tidak bijak,” ucapnya.
[irp]
Seperti yang dialami rekan kita saat konfirmasi ke Kepala Desa Blongsong Kecamatan Baureno beberapa hari lalu, tiba- tiba langsung di blokir, ia menilai secara pribadi, seorang oknum pejabat publik yang sudah kebiasaan suka memblokir nomor, hal itu menurutnya,kurang pantas sebagai pelayan dan melayani masyarakat.
“Menurut analisa saya, pasti ada kesalahan yang tidak mau diganggu atau dikoreksi kinerja dan masalahnya. Tidak alasan memblokir nomor orang kalau tidak ada kesalahan, cukup tidak perlu menanggapi atau tidak menjawab jika tidak berkenan tanpa harus memblokir nomor orang,” tandas Suyoto pimpinan LSM LIRA.
Tindakan memblokir nomor HP atau whatsapp salah seorang aktivis LSM ataupun wartawan menurutnya terkesan apatisme, padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik yang didasari beberapa pertimbangan.
“Diantaranya, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” papar Suyoto kepada Wartawan ini.
Saat wartawan ini mencoba datang di Kantor Desa untuk menemui sang Kapala Desa , lagi- lagi tidak bertemu hanya beberapa Perangkat Desa yang berada di Kantor Desa Blongsong. (Red).
*Foto- Kantor Balai Desa Blongsong