Bojonegoro – Gemuruh besing suara mesin disel aktivitas tambang pasir diduga ilegal/liar di bantaran bengawan solo yang berlangsung masif di wilayah Desa sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro diduga kebal hukum, Rabu (23/8/ 2023).
Dari pantauan awak media di lokasi, terdapat empat penambang pasir yang menggunakan alat mesin pompa penyedot (AlKON) beroperasi diduga tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
[irp]
[irp]
Akibat dari penambangan itu bisa merusak kontur sungai bengawan solo dan bisa mengalami penurunan antara 5-10 meter dalam kurun waktu cukup lama.
Selama ini, aktivitas penambangan pasir ilegal atau liar tersebut seolah olah dilakukan terbuka tanpa sekalipun tersentuh penindakan aparat, baik kepolisian maupun Satpol PP kabupaten Bojonegoro.
Diduga volume pasir yang ditambang setiap hari diperkirakan lebih 300 ritase (asumsi 100-an truk dengan frekuensi pengangkutan sehari tiga kali) dengan masing-masing pengangkutan mencapai rata-rata 5-7 kubik.
Sangat fantastik, dengan asumsi per ritase dump truck harga jual mencapai Rp 600.000 (harga terendah untuk jarak pendek), maka dalam sehari omzet pasir yang diperjualbelikan bisa mencapai puluhan juta, dalam hitungan sepekan.
[irp]
untuk diketahui bersama, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp. 100 miliar, bagi penambangan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),izin pertambangan rakyat (IPR),izin usaha pertambangan khusus (IUPK) maupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP),
Adanya aktifitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut, seharusnya harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polres Bojonegoro. [ tim /red]