BLORA – Aktivitas galian C dan penambangan pasir diduga ilegal yang berlangsung masif di wilayah Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora berjalan aman-aman saja, Minggu, 29 / 7 / 2023.
Akibat dari penambangan liar tersebut bisa merusak contur tanah dan bisa mengalami penurunan antara 5-10 meter dalam kurun waktu dua tahun.
[irp]
[irp]
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 4 lokasi tambang pasir dan galian C di Kabupaten Blora. Dari jumlah tersebut diduga tidak ada yang mengantongi izin.
Selama ini, aktivitas Galian C dan penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan terbuka, tanpa sekalipun tersentuh penindakan aparat, baik kepolisian maupun Satpol PP Kabupaten Blora.
Volume pasir yang ditambang setiap hari diperkirakan lebih 60 ritase (asumsi 10-an truk dengan frekuensi pengangkutan sehari tiga kali) dengan masing-masing pengangkutan mencapai rata-rata 5-7 kubik.
[irp]
Dari pantauan awak media di beberapa lokasi tambang galian C dan tambang pasir yang berada di wilayah hukum Kabupaten Blora bisa mengakibatkan ekosistem tanah rusak dan berimbas merugikan negara dan masyarakat pada umumnya
Dengan adanya kegiatan penambangan liar,sebagian warga berharap pihak APH Kabupaten Blora menindak tegas serta melakukan sosialisasi dan pemasangan tanda peringatan bahwa semua jenis penambangan material tanah, batu, sirtu, pasir maupun tanah urug tanpa disertai izin yang sah dilarang oleh negara dan diancam hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.[ Hr/Red ]
Editor : Sholeh.