Sudah Menjadi Tradisi Setiap Tahun, Penahanan Ijazah SMA Dan SMK Disekolah Slalu Menjadi Polemik

admin
Img 20240620 Wa0015

Bojonegoro – Bukan hal yang baru lagi jika banyak orang tua wali murid yang mengeluh atas ijazah anaknya yang tidak diberikan, karena kendala keterlambatan pembayaran uang komite/sumbangan. Kamis, 20/6/2024.

“Setiap pengambilan ijazah yang memiliki tunggakan dalam pembayaran komite wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bayar uang sumbangan (komite). Kapan kepastian uang sumbangan (komite) itu harus dilunasi,”hal itu yang disampaikan oleh salah satu orang tua wali murid yang anaknya sekolah di SMA 1 Bojonegoro.

[irp]

[irp]

[irp]

Jika tidak membuat surat peryataan ya tidak akan di berikan, karena masih punya (hutang) istilah nya pembayaran uang komite tersebut. Kemarin saya menghadap kepala sekolah untuk mengambil ijazah anak saya, dan membawa SKTM (surat keterangan tidak mampu), dan saya disuruh membuat pernyataan karena masih memiliki tunggakan uang sekolah.

“Tetapi saya belum membuat surat tersebut, karena takutnya waktu yang ditentukan dalam surat itu, belum punya uang untuk melunasi, maka dari itu ijazah anak saya belum diberikan.

Hal serupa diungkapkan oleh orang tua wali murid yang anaknya sekolah di SMA 4 Bojonegoro, iya memang anak saya belum terima ijazah, karena belum melunasi uang SPP, uang tahunan, dan uang komite. Untuk uang SPP perbulannya 90 ribu, uang gedungnya 1,350 ribu, dibayar 3 kali Untuk uang komite perbulannya 100 ribu.

Jadi kalau untuk yang memiliki tunggakan uang SPP, dan lain sebagainya harus datang menghadap kepala sekolah. Dan harus memberikan surat SKTM serta memberikan surat pernyataan dalam pembayaran.

Dilokasi yang berbeda Maskun selaku kasi SMA wilayah Bojonegoro – Tuban menjelaskan, kami pihak cabdin sudah menginstruksikan kepada semua sekolah bahwa ijazah mohon segera distribusikan, bagi mereka yang sudah cap 3 jari dan sudah bisa diberikan.

[irp]

[irp]

“Untuk keluhan orang tua soal anaknya belum mendapatkankan ijazah kami pihak cabdin belum menerima laporan soal hal itu. Dan jika pihak sekolah meminta kepada pihak orang tua untuk membuat surat pernyataan pembayaran tangisannya, itu dibuat bukti laporan atau LPJ ya ke pihak sekolah atau komite bahwa ada beberapa orang tua yang belum membayar uang partisipasi tersebut.

Lebih jelas ungkap Maskun, sebenarnya untuk penahanan ijazah itu tidak adanya, hanya belum diambil saja, atau mungkin pihak anak belum melakukan cap tiga jari juga bisa, atau si anak sudah bekerja ke luar kota. Jika ada penahanan ijazah itu sangat berisiko sekali, karena bisa menjadikan ijazah tersebut hilang, dan juga bisa rusak, jadi harus diberikan langsung.

“Dan seharusnya pihak wali murid supaya berkomunikasi dengan baik kepada pihak sekolah/kekantor cabang dinas setempat, nanti pasti akan dibantu untuk mengambil kan ijazahnya.(Red) *Foto ilustrasi wisuda*

Kontribusi liputan  : Laela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *