SPBU di Sidorejo-Kedungadem Bebas Layani BBM Jenis Pertalite Dengan Jerigen

admin
Addtext 06 30 07.37.04 copy 344x258

Bojonegoro – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 55.621.23 di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite skala besar yang di angkut mengunakan sepeda motor roda tiga bantuan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. pada (30/6/23).

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli skala besar bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[irp]

[irp]

Modus yang dilakukan oleh pembeli dengan pegawai SPBU dengan cara mengisi tangki sepeda motor modifikasi full, kemudian dipindahkan ke jerigen. Dan pembelian pertalite ini dilakukan berulang-ulang hingga jerigen terisi penuh dan di angkut mengunakan sepeda roda tiga dan di jual kembali pada pengecer.

Dari pantau awak media “kegiatan konsumen mengisi BBM Pertalite di SPBU turut Desa Sidorejo terlihat melayani pembelian secara berulang -ulang dengan menggunakan motor modifikasi, setelah full tangki motor lalu pindahkam ke jerigen berisi 25 liter. Terlihat pihak petugas SPBU juga mengetahui jika konsumen jual ke eceran lagi.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

[irp]

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

[irp]

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Eka salah satu petugas SPBU di Desa Sidorejo kecamatan Kedungadem saat dikonfirmasi perihal pembelian bebas memakai jerigen,dirinya hanya menanggapi dengan santai, pembelian memakai jerigen tidak melanggar peraturan” ucapnya. (Red)
Pewarta : tim /red
Editor : sholeh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *