Bojonegoro – Pencabutan surat jual-beli tanah sengketa menarik perhatian beberapa praktisi. Salah satunya kuasa hukum SMSI akhirnya angkat bicara dalam pencabutan surat jual-beli yang dikeluarkan oleh Desa Samberan, Kecamatan Kanor. Minggu,19/5/2024.
Pinto Utomo S.H.,M.H., selaku advokat dan pendiri LBH Triyasa saat dikonfirmasi menjelaskan, atas dasar apa desa mengeluarkan surat jual-beli tersebut. Karena yang bisa mengeluarkan akte jual beli itu adalah Notaris/PPAT.
[irp]
[irp]
[irp]
“Mestinya sebelum Kades membuat surat itu harus diperiksa kelengkapan administrasi berupa bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Hak MIliki ) dan surat keterangan ahli waris, dan dibuat didepan seluruh ahli warisnya alm. pak Suyitno, sekaligus disetujui oleh seluruh ahli warisnya pak Suyitno tanpa terkecuali, tambahnya.
Jual beli sendiri telah diatur di Pasal 1471 KUH Perdata sbb : Jual beli atas barang oranglain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui barangitu kepunyaan orang lain.
Dalam hal tanah yang dijual tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Jo.Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata. Oleh karenanya itu seharusnya jual beli tanah warisan ini harus disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan.
[irp]
Pinto juga menjelaskan, untuk pencabutan surat yang telah dikeluarkan pihak pemdes, seharusnya ada bukti pembatalanya. Jadi saat pak bayan mencabut surat itu, seharunya juga memberikan surat pembatalan yang menjelaskan bahwa surat jual-beli yang dikeluarkan pihak Desa tidak berlaku atau batal.
“Jika tidak menggunakan surat pembatalan, ya sama saja tidak mencabut surat itu namanya. Kalau hanya dicabut saja yaa mana bisa itu kan surat penting bukan singkong yang di tanam lalu berbuah di cabut. Ini surat jual-beli tanah, jadi harus melalui proses dan prosedur, tambahnya.
Pinto juga memperjelas, dari sini kita bisa melihat bahwa pemdes desa Samberan, mengunakan kewenangannya secara semena-mena. Dan secara langsung pemdes samberan telah melanggar prosedur administrasi dalam pembuatan surat jual-beli. Dan dengan tindakan pencabutan surat jual-beli yang dilakukan pihak pemdes itu sama saja dengan pihak pemdes cuci tangan/tidak mau disalahkan dalam persoalan ini.(Red)
Kontributor Liputan : Laela