BOJONEGORO –Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar sidang terbuka putusan atas gugatan bakal calon Bupati Bojonegoro jalur independen Nurul Azizah – Nafik Sahal, di hadapan pemohon dan termohon Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengkabulkan gugatan bakal calon Bupati Bojonegoro jalur perorangan,Pada (22/5/24).
Sidang terbuka dihadiri pemohon tim Nurul Azizah – Nafik Sahal dan termohon Komisi Pemilihan umum (KPU ) Bojonegoro.Pada kesempatan tersebut Bawaslu membacakan putusan dan meminta KPU membuka kembali sistem silonkada selama 3× 24 jam dan berlaku sejak aplikasi silonkada dibuka kembali oleh termohon.
[irp]
[irp]
[irp]
Atas putusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abunaim Kuasa hukum pasangan independen Nurul Azizah – Nafik Sahal bersyukur dan meminta semua pendukung untuk berdoa pada Allah SWT, dan pihaknya akan menunggu dibukanya aplikasi silonkada oleh KPU.
Ini pertolongan Allah SWT, kami akan terus bergerak dan memasukan data dukungan yang masih kurang dan KPU harus mentaati putusan dari Bawaslu karena putusan ini sudah mengikat dan final” tutur Mbh Naryo
Sementara, Fatma bidang verifikasi KPU Kabupaten Bojonegoro mengatakan setelah adanya sidang gugatan putusan di Bawaslu kami akan melakukan rapat pleno dan akan konsultasikan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Akan kita konsultasikan dengan KPU Provinsi Jawa Timur ” ucap Fatma.(Red)