Sertifikat Jadi Ikut Program PTSL, Warga Desa Bakung Kanor Pertanyakan Biaya Pengurusan Reguler Yang Tak Kunjung Diberikan

admin
Img 20231105 Wa0015

Foto ilustrasi 

BOJONEGORO- Meski sertifikat tanah miliknya sudah diterima pada beberapa bulan yang lalu, Warga Dusun Mejasem Desa Bakung Kanor Kabupaten Bojonegoro ini masih mempertanyakan biaya Sertifikat yang saat itu dikeluarkan untuk pengurusan secara reguler.

TH warga Mejasem ini menceritakan, sekitar tahun 2019 lalu, saya mengurus sertifikat tanah melalui salah satu Perangkat Desa Bakung dengan jalur reguler, dengan hati percaya saya memeberikan sejumlah biaya untuk pengurusan sertifikat hingga RP 19.500.000.Namun pengurusan sertifikat tersebut molor dan tak kunjung jadi sesuai waktu yang diberikan, Setelah sekian lama, Pemerintah Desa Bakung pada tahun 2022 mendapatkan program PTSL, dan pengurusan sertifikat tanah tersebut diikutsertakan program sertifikat massal, dan barulah sertifikat tanah yang saya impikan jadi” tuturnya.

Saya cuma bisa merenung, untuk biaya sertifikat yang saat itu diterima oleh salah satu Perangkat Desa Bakung hingga saat ini juga belum jelas, padahal sertifikat tanah milik saya jadi lantaran ikut program PTSL, dan itupun juga saya keluar biaya lagi” celotehnya.

[irp]

Memang saat itu biaya pengurusan  dikembalikan, namun hanya sekitar Rp 4 juta, katanya sudah habis untuk biaya lain- lain” tambahnya.

Menanggapi ihwal tersebut, Salah satu Perangkat Desa Bakung Yang menjabat Kasun Saat dikonfirmasi, pada (5/11/23) mengiyakan soal pengurusan sertifikat tanah milik warganya, dirinya sudah menjelaskan pada pemohon saat itu sudah kami urus karena sertifikat tidak selesai dan kebetulan Desa ada program PTSL,kalau soal masalah biaya sudah saya serahkan semua pada Pak Sigit Warga Pomahan Kecamatan Baoreno” kilahnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *