Ragam  

Sengkarut Soal Tanah, Pemdes Cangaan Masih Gagal Lakukan Mediasi

admin
Img 20230313 191344 Copy 557x323

Bojonegoro – Pemdes Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menindak lanjuti isu yang berkembang di media sosial perihal sengkarut dua kepemilikan surat jual beli tanah yang di daftarkan di program PTSL, kedua belah pihak yang mengklaim atas sebidang tanah , Pemdes cangaan mencoba mengundang kedua belah pihak untuk di Mediasi,Pada ( 13/3/23).

Pemerintah Desa cangaan kali ini secara resmi melayangkan undangan untuk memangil kedua belah pihak untuk di Mediasi terkait kepemilikan surat jual beli tanah yang di klaim oleh kubu Candra Irawan Santoso dan kubu Kholifah, namun lagi -lagi mediasi yang di fasilitasi oleh pemerintah desa cangaan perihal sengketa kepemilikan tanah menemui jalan buntu alias gagal.

[irp]

[irp]

Imam Subandi Kepala Desa Cangaan mengatakan, kami pemerintah desa sudah berusaha mengundang kedua belah pihak namun sama-sama tidak bisa hadir di balai Desa Cangaan, padahal surat panggilan sudah di layangkan kepada kedua belah pihak.

” Kedua belah pihak saudara Candra Irawan Santoso dan Kholifah saat ini tidak hadir di karenakan informasi yang kami terima pihak Candra sakit dan pihak Mualifah juga sedang kontrol kesehatan” kata kades.

Imam Subandi menyampaikan, kami sudah menunggu lama, kegiatan mediasi yang dijadwalkan pada pukul 09, 30 wib, tapi kedua pihak yang bersengketa tidak bisa hadir dalam udangan yang kami layangkan dengan alasannya sakit dan kita berusaha mengundurkan waktunya manjadi sore hari namun juga tidak ada yang hadir.

” Kami sebetulnya sangat berharap untuk kedua belah pihak saudara Candra dan Kholifah bisa hadir memenuhi undangan mediasi ini agar permasalahan cepat selesai dan jelas pemilikanya, agar tidak saling mengklaim” tuturnya.

[irp]

Kami berharap, dengan adanya kasus seperti ini, kami selaku pemeritah desa hanya bisa mengajak untuk di selesaikan secara kekeluargaan, karena mediasi yang di jadwalkan hari ini belum mencapai mufakat dan belum ada hasil kami selaku Pemdes memberi tengang waktu sampai satu Minggu kedepan selama itu juga belum ada kata mufakat maka kami kembalikan permasalahan ini kepada ke dua belah pihak, tapi tetap mengedepankan dengan cara kekeluargaan” harap Kades.

Lanjut Imam, Kalau memang dengan fasilitas desa selalu tidak diindahkan, maka kami sarankan keduanya untuk menempuh jalur hukum yang berlaku agar permasalahan cepat selesai, dalam kasus ini kami pemdes menghimbau kepada pihak panitia PTSL untuk mengembalikan berkas berkas yang sudah di daftarkan maupun administrasi untuk di kembalikan kepada yang bersangkutan” pungkasnya. ( Sl/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *