Ragam  

Sempat Terpasang, Papan proyek Bronjong di Desa Simbatan Menghilang, Dinas PU SDA Bojonegoro Diharap Tegas

admin
Img 20230920 201435

Bojonegoro – Pembangunan Bronjong ( tebing penahan tanggul) di Desa Simbatan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro jadi tanda tanya bayak warga setempat,pasalnya, kegiatan pembangunan yang saat ini berjalan, untuk papan informasi  yang dulu sudah di pasang oleh pihak kontraktor kini hilang. Pada (20/9/23).

[irp]

[irp]

Setelah di beritakan oleh beberapa media terkait dugaan pemasangan batu bronjong yang banyak rongganya kini papan informasi proyek tersebut tiba- tiba hilang.

Seperti yang di sampaikan salah satu warga setempat KMT ( 40) menyampaikan, kelihatanya papan informasi proyek itu di ambil, dua Minggu yang lalu masih ada ditempat.

“Terkait di ambilnya papan informasi proyek tersebut saya kurang tahu kenapa papan itu di ambil” padahal papan informasi itu juga penting, agar warga desa bisa tahu berapa biaya dan anggaran dari mana untuk membangun tanggul sungai ini, Ujar warga.

[irp]

Pantauan Media pada tanggal 15/9/2023 yang lalu papan informasi proyek sudah terpasang Kokoh di atas tanggul proyek, bahwa pembangunan tebing pelindung tebing( proyek Brojong ) di kerjakan oleh CV Artha Karya persada, No.SPMK, 610/39/02/Ted-ptb/ppsda/412.204/2023, dengan nilai kontrak: Rp.1.364.337.300.00, sumberdana dari APBD Bojonegoro 2023. Akan tetapi pada hari rabu 20/9/2023 tidak melihat papan pengumuman pelaksanaan kegiatan pembangunan bronjong tersebut dilokasi pekerjaan alias hilang.

Tentang beberapa aturan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah pemasangan Papan Pelaksanaan Kegiatan seyogyanya di lakukan pihak pelaksana pekerjaan.

Menilik Undang undang no.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan transparansi kebijakan dan anggaran dapat diketahui publik.

[irp]

Dalam UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Kemudian bila ada proyek pemerintah tidak memasang Papan Pengumuman, apa konsekuensinya?

Publik tentu berharap kegiatan yang dibiayai pemerintah dapat tranparan.

Media ini telah mengkonfirmasi salah satu perkerja dilokasi namun hanya pura-pura tidak tahu,”saya tidak tahu nanti akan di pasang lagi. Ujarnya.

Karena proyek tersebut di biayai oleh Pemerintah Daerah, maka Dinas terkait yang menangani harus tegas dan bisa transparan terkait pengunaan anggaran terhadap masyarakat.(red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *