Bojonegoro – Saluran air sekunder yang dibangun Pemerintah selayaknya untuk fasilitas pengairan dan bisa dinikmati masyarakat secara umum.
Namun lain halnya saluran air sekunder yang terletak di Dusun Mantup Desa Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, diduga sengaja di bendung orang yang mengaku suruhan kades dengan dalih wilayah Dusun Mantup tidak ikut kelompok areal
Menurut KR salah satu warga Dusun Mantup, kalau memang areal ini legal mestinnya pakai sarana pribadi bukan saluran yang notabene milik Pemerintah yang mana saluran ini setahu saya di bangun pada 1924 dengan tujuan untuk kemakmuran pertanian di wilayah Bojonegoro
Ada oknum yang seenaknya membendung dan diduga diperjual belikan airnya, atas dalih air juga beli “‘gerutunya, pada (19/4/2022).
[irp]
Dirinya mejelaskan, bukanya waduk pacal juga milik negara untuk masyarakat bahkan Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pengairan sudah menjadwalkan semua wilayah yang ikut tanam padi ke dua ini.
Kami harap ada pemerataan dalam pembagian air untuk mengairi sawah dan jangan ada pilih- pilih wilayah” tandasnya.
Menanggapi permasalahan pembagian air diwilayahnya, Jumadi Mulyono Kepala Desa Drajat saat dihubungi wartawan ini masih belum menjawab, dan terkesan diam. (Red).