Bojonegoro – Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Caruban Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang di kerjakan kurang lebih 70% ada dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan. Pekerjaan tembok penahan tebing (TPT) tersebut diduga mengunakan besi yang tidak sesuai spesifikasi dan melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang informasi publik. Rabu (23/10/24).
Proyek pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang hampir selesai ini sempat terhenti, karena lokasi pekerjaan banyak genangan air dari persawahan, tidak hanya itu, pada material besi yang di duga tidak sesuai spesifikasi atau standar SNI juga menjadi catatan pada pekerjaan tersebut, selain itu, di lokasi tidak di temukan papan informasi proyek ,ini juga terdapat indikasi kesengajaan agar Proyek tersebut tidak di ketahui publik.
Dari investigasi awak media di lokasi, Pekerjaan di dapatkan beberapa kejanggalan seperti, pengunaan material besi yang seharusnya menggunakan besi 12 MM , saat awak media mengecek mengunakan alat ukur sked match hanya muncul spek diameter 11,1 MM dan 9,8 MM padahal, di lebel besi tertera 12 MM.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media soal adanya besi yang tidak sesuai, dirinya mengelak kalau pengambilan besi salah ambil digudang. Salah ambil material dan ini mau di kembalikan ke gudang” ujar pekerja dilokasi.
Di lain tempat, Afif selaku pengawas konsultan saat dikonfirmasi mengatakan, proyek berhenti sementara karena tidak ada pekerjanya, kalau untuk material besi kita sudah kroscek semua sudah sesuai spek dan untuk papan informasi belum jadi nanti di pasang” Ucap Afif.
Anehnya, saat awak media menanyakan apa nama CV yang mengerjakan, pihak konsultan pengawas tidak tahu. Untuk CV ya saya tidak tahu mas,” kilahnya.
Ini menimbulkan banyak pertanyaan yang negatif dan seakan ada dugaan main mata antara pengawas konsultan dan pihak CV, Padahal, pihak rekanan (CV) yang di awasi oleh pengawas konsultan sesuai dengan cara kerja dilapangan sesuai dengan spesifikasi.
Sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting dimana hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Jadi sudah sewajarnya dalam hal ini pihak perusahaan untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, supaya masyarakat mengetahui dan bisa mengontrol pekerjaan yang menggunakan sumber dana pemerintah dan berharap pihak inspektorat dan dinas terkait untuk turun ke lapangan kroscek perkerjaan TPT tersebut.( Sl/red)