Bojonegoro – Proyek saluran irigasi di Desa Pucangarum – Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa – Timur, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, hal tersebut dikarenakan pekerjaan yang sudah berjalan tidak disertai papan informasi dan juga tidak di mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan asal – asal, nampak jelas terlihat lantai kerja yang masih bercampur lumpur dilokasi proyek untuk pondasi bawah.
Selain itu, Proyek saluran irigasi diduga juga terdapat pemakaian matrial besi 12 MM yang tidak sesui speksifikasi, dari investigasi di lokasi pada hari selasa (24/9/24 ) di dapatkan spek material untuk besi 12 MM, hanya terlihat spek 11,5 MM.
Saat ditanya oleh awak media CV apa yang yang menjadi pelaksana, pekerja tidak ada respon, dan hanya diam membisu.
Sampai berita ini di publikasikan, awak media masih mengumpulkan data- data dari Dinas dan CV pelaksana. (Sl/red)