BOJONEGORO – Sering kali diprotes dan disorot oleh sejumlah MEDIA Siber pentingnya untuk memasang papan informasi publik, pihak Dinas terkait rupanya hanya diam, seakan, hal ini sudah biasa terjadi. Kali ini kembali ditemukan pada proyek jembatan yang berada di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Proyek siluman alias tak bertuan tanpa memasang papan nama.
Dari hasil foto google, Proyek jembatan tersebut berada di Dusun Panggang, Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, saat ini sudah berjalan hampir beberapa minggu, hal ini menjadi pembicaraan warga, soal CV mana dan dari Dinas apa dan berapa anggaran yang di gelontorkan untuk proyek jembatan tersebut. (2/10/2024).
Dari hasil pantauan awak media pada tanggal 30/9/24 yang lalu, dilokasi kegiatan proyek juga ditemukan para pekerja juga tidak di lengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan juga tidak terlihat adanya pengawas di lokasi pekerjaan.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ia juga selaku pekerja di proyek tersebut menyampaikan,” saya baru ikut kerja mas, saya juga tidak tahu nama CV nya, karena saya orang baru, ujarnya dengan singkat.
Untuk menyikapi proyek Pemerintah yang tidak transparan atau ditutup-tutupi pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas terkait harus tegas menindak proyek yang mengunakan dana APBD yang tidak memasang papan nama informasi, yang telah jelas melanggar Undang – Undang.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), juga sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek yang bersumber dari dana Pemerintah.
Salah satu peraturan yang diterapkan adalah ” Wajib ” pemasangan papan proyek tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.Aturan tersebut sudah jelas disebutkan tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 20008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan Informasi pada setiap kegiatan proyek pemerintah yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN itu Wajib untuk dipasang. Sebab dalam papan informasi tertulis nomor kontrak, nama perusahaanya, serta batas waktu pelaksanaan.
Dalam uraian pekerjaan, juga tentunya tertulis agar pemasangan papan nama diarea proyek, dan harus ditempatkan ditempat yang strategis, mudah diketahui masyarakat/publik.
Jika pihak rekanan atau pelaksana sengaja tidak mau memasang papan plang informasi, berarti pihak pelaksana sengaja menyembunyikan, dan patut diduga akan membohongi masyarakat. (Sl/red)