Bojonegoro, – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Pada tahun 2024, Desa Sumberejo menjadi target prioritas dari program PTSL ini dengan menggandeng BPN kabupaten Bojonegoro. Karena Desa Sumberejo masih banyak lahan tanah warga yang belum bersertifikat. Dengan adanya program PTSL di tahun 2024 hingga 2025 di Desa Sumberejo, tentu disambut sangat antusias oleh masyarakat Sumberjo, setidaknya masalah pertanahan yang selama ini belum bersertifikat akan diselesaikan oleh pemerintah dengn biaya yang sangat murah Tentu hal ini sangat meringankan bagi masyarakat.
Seperti yang di sampaikan oleh ketua pokmas H, soepeno yang sudah diinput melalui aplikasi PTSL dengan jumlah pendaftar 431 sekin bidang” untuk total keseluruhan lupa mas”, tapi yang sudah terkumpul 431 bidang lebih. Ucapnya.
Ia menambahkan, Proses pengukuran sendiri sudah selesai dan seluruh berkas sudah siap untuk di tahun ini tinggal proses pengajuan ke BPN kabupaten Bojonegoro. Dan kami berharap program PTSl bisa tetap berjalan sesuai harapan masyarakat dan juga kami berharap untuk pihak DPRD kabupaten Bojonegoro bisa mencarikan solusi yang terbaik dengan adanya penundakan program PTSl dari pemerintah pusat.
” Semoga DPRD kabupaten Bojonegoro dan pemerintah kabupaten Bojonegoro bisa mencarikan solusi agar program PTSl yang sudah berjalan ini bisa terealisasikan semua,
Lanjut, Tentunya ini sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah Pusat,Pemprov, Pemkab, Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa.Program PTSL yang di tunda agar secepatnya mendapatkan solusi dan Masyarakat Desa Sumberejo Bisa Tersenyum. ( Red)