Bojonegoro – Seribu Sembilan ratus (1900) Bidang Sertifikat di desa Bakung Kecamtan Kanor Kabupaten Bojonegoro di Bagikan dengan biaya Rp 600.000 per bidang dan ada tambahan 50, 000 ribu rupiyah Hinga 35000 ribu rupiyah bagi pemohon Buat tambahan map ( sampul) sertifikat. Jumat, 27 Januari 2023.
program PTSL dari pemerintah pusat melalui dinas ATR/BPN sebagai bentuk komitmen presiden jokowidodo di seluruh Indonesia untuk meringankan beban masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak tanah yang sah dengan biaya yang lebih murah sebagia bentuk meringankan warga yang kurang mampu.
[irp]
Dari pantauan awak media di desa Bakung Kecamtan Kanor Kabupaten Bojonegoro sebayak 1900 bidang Sertifikat dibagikan, di karenakan terlalu bayak kuata sehingga pembagian di bagi menjadi dua tempat, balai desa Bakung dan di rumah kepala desa Bakung.
Seperti yang di smpikan oleh ibu misri ( 40) warga desa Bakung menyampaikan,” allkamdulilah program PTSL di desa Bakung bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
Lanjut ibu misri,” saya mengajukan dua bidang per bidngnya di di suruh bayar 600 ribu rupiyah, Mas”. Ya. Kalu di hitung hitung ya murah kalau kita ngurus sendiri di BPN.ujar Bu misri.
” Karena tetangga saya tahun lalu ngurus sendiri itu habis kurang lebih 15 juta lebih.” Pungkasnya.
[irp]
Di sisi lain di loket kedua di kediaman kepala desa Bakung salah satu warga yang tidak mau di publikasikan namanya saat di konfrimasi menyampaikan, saya mengajukan 4 bidang dengan biaya 600 per bidang juga ada tambahan 50 ribu buat sampul( map) yang berdomisil luar desa dan 35 ribu buat warga Bakung, tapi mabnya sampai saat ini belum jadi.ujar warga.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
[irp]
Selain itu PTSL juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Program ini dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau pun hak pakai.
[irp]
Sedangkan keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Lantas berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah? Sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000 per bidang tanah. Apapun bentuknya tambahan dan biaya di atas 150.000 sudah masuk ranah pungli.
Terkait adanya isu tambahan 50 ribu hingga 35 ribu dan biaya sertifikat 600 Ribu, kepala desa Bakung saat di konfrimasi melalui saluran Wa belum ada tanggapan.(red)