Bojonegoro, – Memasuki Akhir program PTSl ( pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di tahun 2025 dari Pemerintah Pusat, program PTSl dari Menteri ATR/BPN untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan pengurusan dokumen tanah yang dimiliki dengan biaya yang sangat murah yang sudah di atur dalam peraturan SKB 3 menteri dan Perbub Bojonegoro luntur dengan dalil mufakat.
Meskipun program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk masalah biaya per bidangnya sudah diatur di dalam Perbup nomor 53 tahun 2017, menyebutkan pada bab 2 Untuk pembiayaan persiapan PTSL pada pasal 7 (1) yang menyebutkan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ditetapkan sebesar 150 ribu setiap pemohon per bidang tanah, ternyata tidak sesuai dengan realita, kedua Peraturan tersebut tidak mengikat, program PTSl sering kali di buat bisnis dan meperkaya diri sendiri pada kelompok tertentu dengan dalil Peraturan mufakat.
Hal tersebut terlihat di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, pada tahun 2025 ini, Desa Sumberrejo mendapatkan program PTSl ( pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ). Ketua Pokmas H, Soeparno saat di konfirmasi pada Jum’at, 7l/2/25 lalu menyampaikan, biaya PTSl di Desa Sumberrejo sudah di tetapkan dengan pagu anggaran yang telah di sepakati oleh pihak pokmas sebesar Rp 700 ribu perbidang yang telah di musyawarahkan dan mufakat dengan seluruh pihak pemohon.
” Sebenarnya pagu pertama di sepakati dengan pagu RP 500 ribu perbidang , karena di hitung dengan kuota sedikit tidak mencukupi kebutuhan, maka pihak pokmas mengajukan tambahan 200 ribu dengan mufakat pomohon jadi Rp 700 ribu perbidang.” Jelasnya.
Dari besaran pagu RP 700 perbidang tersebut untuk keperluan seperti menggaji petugas survey pengukuran dan upah perbulan panitia PTSl dan lain lain, dan saya suruh catat mulai oleh bendahara” Tambahnya.
Menangapi besaran pagu dan pengunaan, ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) PIPBR manan memberitangapan yang menohok, Sebenarnya yang terpenting, semuanya itu terbuka dengan pemohon. Dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggung jawaban.
Lanjut, Walaupun sudah diatur SKB tiga menteri sebesar Rp 150ribu, namun tidak ada aturan larangannya yang tegas beserta sanksi nya. Budaya pejabat kita, jangankan tidak ada larangannya, ada larangannya saja, masih dicarikan pembenarannya, untuk dilanggar. Karena mentalnya kere dan pengemis !! Kata manan ketua LSM PIPBR. (Red).
*Foto ilustrasi mufakat*