Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers (Konpers) ungkap kasus judi Online (Judol) hasil Penyidikan periode 31 Oktober hingga 10 November 2024.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menyampaikan, Hasilnya, 20 orang telah di amankan beserta barang buktinya, dengan kasus Judol jenis Pragmatik, Slot dan judi jenis togel.
“Barang bukti yang di sita, 20 HP berbagai merk, beserta perputaran uang untuk Judol ini kurang lebih 60 juta rupiah.”tutur Kapolres di hadapan wartawan. Senin (11/11/2024) di Mapolres.
Kapolres mengatakan, mereka di tangkap dari 8 TKP, yakni dari kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Sumberrejo, Kalitidu dan 2 TKP Penangkapan dari Kecamatan Balen.
“Yang kami tahan ini, masih sebatas pemain, rata – rata mereka tertangkap di warung kopi sambil wifian gratis,”bebernya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 43 ayat 3 Junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 UU ITE yang telah dirubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 dan pasal 303 KUHP Subsider pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red).