Polri  

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Judol, 20 Orang Jadi Tersangka.

admin
1731305325 Picsay

Bojonegoro –  Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers (Konpers) ungkap kasus judi Online (Judol) hasil Penyidikan periode  31 Oktober hingga 10 November 2024.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menyampaikan,  Hasilnya, 20 orang telah di amankan beserta barang buktinya, dengan kasus Judol jenis Pragmatik, Slot dan judi jenis togel.

“Barang bukti yang di sita, 20 HP berbagai merk, beserta perputaran uang untuk Judol ini kurang lebih 60 juta rupiah.”tutur Kapolres di hadapan wartawan. Senin (11/11/2024) di Mapolres.

Kapolres mengatakan, mereka di tangkap dari 8 TKP, yakni dari kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Sumberrejo, Kalitidu dan 2 TKP Penangkapan  dari Kecamatan Balen.

“Yang kami tahan ini, masih sebatas pemain, rata – rata mereka tertangkap di warung kopi sambil wifian gratis,”bebernya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 43 ayat 3 Junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 UU ITE yang telah dirubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 dan pasal 303 KUHP Subsider pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *