Hukum  

Polres Bojonegoro digugat Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Sayangkan SOP Penggeledahan.

admin
Img 20240816 154318 Copy 768x752

Bojonegoro – Tersangka Penyalahguna Narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama (RP) melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolres Bojonegoro, Kapolda Jawa Timur dan Juga Kapolri di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Gugatan Pra Peradilan tersebut terregister dilaman SIPP Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 02 Agustus 2024 dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bjn. dalam laman SIPP tertera bahwa sidang pertama akan di gelar pada tanggal 12 Agustus 2024.

“Dalam materi gugatannya Kuasa Hukum RP menuntut agar Tindakan Penggeledahan di kamar kos klienya dengan surat tugas penggeledahan tanpa mencantumkan nama Klienya dan tanpa menunjukkan surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat dinyatakan tidak sah terlebih penggeledahan itu tidak dibuat berita acara penggeledahan dan turunannya, selain itu penggeledahan tersebut tidak disaksikan oleh ketua Lingkungan dan 2 orang saksi ditempat Penggeledahan itu dilakukan.

Sehingga penggeledahan tersebut melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (3, 4 dan 5)  KUHAP. Selain itu Penyidik Satreskoba Polres Bojonegoro diduga kuat telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.

Selain itu Kuasa Hukum Tersangka RP menyoal tentang kekeliruan Penyidik dalam hal salah atau keliru dalam penerapan Pasal yang disangkakan kepada Klienya, Dimana menurut Kuasa Hukum Tersangka, perbuatan Klienya merupakan korban Penyalah gunaan dan Peredaran gelap narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,sebagaimana SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

Bukannya justru di tahan dan di proses secara hukum. Tak cukup di situ saja Kuasa Hukum RP juga menyoal tentang pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Kliennya RP oleh Penyidik Satreskoba Polres Bojonegoro, Tersangka RP dibawa oleh Petugas Satreskoba ke Markas atau Mess Anggota Satreskoba Polres Bojonegoro untuk diintrogasi sehubungan dengan barang bukti yang ditemukan didalam kamar kos milik Tersangka RP (i.c satu alat hisab sabu).

Di mess tersebut, Tersangka RP mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, dikarenakan anggota Reskoba Polres Bojonegoro melakukan introgasi dengan menganiaya Tersangka RP menggunakan benda tumpul yang di arahkan ke tubuh Tersangka RP. Jelas di dalam Hukum Acara Pidana, Anggota Satresnarkoba  tersebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innosence) dan bertindak sewenang-wenang (abus de droit) terhadap kliennya.

Dalam petitumya Kuasa Hukum Tersangka RP meminta kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk :

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

– Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan dan menetapkan Tersangka terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penahanan dan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/41/VII/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tertanggal 02 Juli 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas diri Pemohon dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/44/VII/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tertanggal 03 Juli 2024 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon atas diri Pemohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

– Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan melakukan Rehabilitasi terhadap diri Pemohon;

– Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar Denda atas Penahanan diri Pemohon sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

Terpisah pada saat media ini berusaha menghubungi Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro, menanyakan gugatan Pra Peradilan tersebut, Kasat bilang tidak ada Pra Peradilan, tetapi pada saat media ini menunjukkan bukti laman SIPP Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kasat tidak membalas pesan WA dari awak media ini. Hingga berita ini diturunkan Kasatresnarkoba memilih untuk bungkam.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *