Blitar ]MMCNEWS.ID ,-jajaran kepolisian Polsek Kesamben berhasil mengungkap kejadian percobaan Pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario milik Aditya Hermawan (26) warga Desa Popoh, Solopuro, Blitar.Sabtu (29/05/2021).
Peristiwa tersebut langsung di laporkan ke pihak polsek Selopuro Res Blitar oleh Korban Aditya (26) bersama warga hari sabtu tanggal 29-nei-2021 dengan lokasi kejadian di depan klinik laboratorium di Raya Kesamben turut Desa kesamben kecamatan Kesamben kabupaten blitar , Jatim.
Adapun saksi yang melihat kejadian Pada hari sabtu tanggal 29 mei 2021 diketahui sekira pukul 10.00 Wib tersebut
1. Jaenuri (51) alamat Dusun Kasim Desa Ploso Selopuro , blitar dan pengunjung
2.Very Harningsih, (44) tahun yang beralamatkan Dusun Kesamben Desa kesamben , Kesamben ,Blitar .
Sementara itu , Kapolsek Kesamben Iptu Soedjoko S.H saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi Whatsapp nya menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Disebutkan, kasus itu bermula sewaktu Aditya (26) korban berada di dalam laboratorium klinik raya Desa kesamben yang sedang bekerja.
Namun , sambung Eko, saat berada didalam klinik melihat bahwa sepeda motor vario milik korban yang di parkir di depan laboratorium sedang di tuntun dan di tunggangi oleh seseorang memakai kaos hitam yang tidak di kenal.
Kemudian lanjut Kapolsek , korban Aditya (26) dan saksi Jaenuri langsung keluar laboratorium klinik untuk meneriaki pelaku dengan teriakan maling – maling.
Masih menurut Kapolsek Selopuro , Lalu sepeda motor tersebut di tinggal lari oleh pelaku, dan Salah satu Warga sekitar yang mendengar dan melihat kejadian tersebut lalu melapor ke polsek kesamben yang jaraknya dari TKP sangat dekat.
Atas dasar laporan warga dan korban kemudian anggota polsek melakukan pengejaran dan penangkapan dengan warga dan pelaku berhasil di lakukan penangkapan.
“kemudian pelaku di bawa ke polsek kesamben Res Blitar untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.”tutup Eko Soedjoko.
Kajadian tersebut melibatkan
1. Kapolsek Kesamben
2. Kanit Reskrim
3. KA SPKT/anggota
4. BBKTM
5. KANIT IK
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku dan korban
1. Satu buah handphone merk xiomy warna putih.
2. Satu unit sepeda motor merk viva dengan NopoL M 5962 PG ( Milik pelaku ).
3. kaos lengan panjang warna hitam.
4. satu unit sepda motor vario dengan nopol AG 3234 NW beserta STNK ( Milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku meringkuk di sel tahanan mapolsek untuk proses lebih lanuut.
Pelaku terancam Pasal 53 Yo Pasal 362 KUHP.(Red/Ratri)
Editor : Didik Sap