Bojonegoro- Wakil Kepala Administratur (ADM) perhutani KPH Padangan, Bojonegoro, secara tegas mengatakan senafas dengan pemerintah, yang menginginkan hutan kembali lestari.
Karena itu, terhadap program perhutanan sosial dari Kemen LHK ini, Perhutani KPH Padangan sangat mendukungnya.
” Perhutani KPH Padangan siap mendukung kelompok tani hutan Lereng Kendeng, Desa Bobol untuk melestarikan hutan. Jangan khawatir, kami mendukung,” kata Noor Imanuddin, Waka ADM Perhutani KPH Padangan, pada acara sosialisasi dan fasilitasi Akses regulasi perhutanan sosial, terhadap kelompok tani hutan kemasyarakatan LERENG KENDENG, Desa Bobol, Kec. Sekar, Bojonegoro, hari ini, Rabo (25/5/22).
Menurut Ketua Kelompok Tani Hutan Lereng Kendeng, Suryadi, saat ini KTH-nya beranggotakan 150 kepala keluarga (KK), dan masih terus menerima pendaftaran anggota.
Sementara luasan lahan hutan yg gundul di wilayah Desa Bobol, cukup luas. “Praktis di wilayah hutan desa kami sudah tidak ada lagi tegakan hutan milik Perhutani,” kata Suryadi.
Di tegaskan Suryadi, KTH Lereng Kendeng siap menjalankan hak dan kwajiban anggota yg sudah ditentukan dalam peraturan Mentri Kehutanan, yakni Kemen LHK no 9/2021 dan Kemen LHK no 287/2022.
“Kami ingin anggota kami sejahtera hidupnya, dan kami juga ingin hutan kembali lestari,” pungkasnya.
Suryadi yang juga petani hutan ini mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bobol yg sudah mendukung dan menfasilitasi kelompok tani Lereng Kendeng.
“Kami juga ucapkan banyak terima kasih kepada LSM PK PAN yg sudah mendampingi sejak awal. Tentu kami terus berharap didampingi sampe pelaksanaan PS di Desa Bobol,” katanya.
[irp]
Secara terpisah, Alham M. Ubey mengatakan, tdak ada lagi ruang bagi pihak yg menolak atau menentang program nasional ini.
“Ini program prioritas negara. Gak ada celah utk menentangnya. Jika masih ada yg menentang, menolak, program boleh-boleh saja, sebagai hak warga negara. Tapi program ini tetap berjalan dan akan terus berjalan,” katanya.
Alham yang mantan reporter RCTI ini memgatakan, bahwa program perhutanan sosial yang didukung dengan Kemen LHK tentang KHDPK itu, menurutnya merupakan bentuk evaluasi negara terhadap Perhutani yang dinilai tidak mampu menghutankan kembali hutan Jawa ini. “Buktinya hutan rusak parah dan malah semakin rusak,” tandasnya.
Dengan Perhutanan sosial ini, petani hutan nantinya wajib sifatnya utk menanam pohon petik non-tebang seluas 20 persen dari luas lahan yang digarapnya. Dengan kwajiban ini, maka lahan hutan menjadi hijau lagi. “Ingat, jika petani tdak.melaksanakan kwajibannya ini, ijin bisa dicabut lo oleh pemerintah,” kata mantan Ketua Panwaslu Kab. Bojonegro ini.(red).