Ragam  

Pemerintah Desa Pagerwesi Trucuk Pasang Papan Informasi Bentuk Penyelamatan Aset Desa.

admin
Img 20230819 Wa0140

Bojonegoro – Demi kemakmuran warga dan masyarakat pemerintah Desa pagerwesi  untuk menyelamatkan Aset Aset TKD ( tanah milik desa ). Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro memasang patok bloplang sebagai bentuk pemilikan aset  yang sah sebagai pendapatan resmi milik Desa Pagerwesi. Sabtu 19 Agustus 2023

[irp]

[irp]

TKD ( Tanah Kas Desa ) adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Bagio Kepala Desa Pagerwesi menjelaskan” Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Pemerintah Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.dengan dipimpin oleh Kepala Desa Pagerwesi. melakukan pemasangan papan informasi seluas 2500.meter persegi Kas Desa pagerwesi.Pada (14/8/23)kemarin .

[irp]

Untuk merealisasikan kegiatan tersebut, Pemerintah Desa pagerwesi pada bulan Agustus tahun 2023 ini melakukan kegiatan pengamanan tanah kas desa. Seluas 2500. Meter persegi.Kegiatan pengamanan tanah desa ini di lakukan oleh petugas dari staf bagian pemerintahan dan ditambah dengan semua perangkat desa pagerwesi.sebagai petugas pembantu.

Adapun lokasi pemasangan papan informasi Tanah Kas desa pagerwesi kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro, Kegiatan pengamanan tanah desa ini bukanlah hal yang mudah, karena petugas harus mengukur secara manual untuk luasan tanahnya dan juga mereka harus memasang patok di titik-titik batasan tanah desa.

Dengan cuaca yang sangat terik dan medan yang terkadang tidak bersahabat serta harus ke titik lokasi menjadi tantangan tersendiri bagi para petugas. Akan tetapi itu semua dilakukan dengan penuh tanggung jawab mengingat pengamanan aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa dengan kerja keras para petugas bisa menyelamatkan aset desa yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama dan bisa menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan publik.

[irp]

Aset-aset yang dimiliki oleh desa pagerwesi ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Pengelolaan aset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat di sekitarnnya.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa. Mari Bersama kita wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif memajukan/membangun Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa” pungkasnya.[tim /Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *