Pemdes Sitiaji Sukosewu Musdes Pemutakhiran DTKS Tahun 2022

admin

Bojonegoro – Pemerintah Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro melakukan Musyawarah Desa (Musdes) Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022 bagi masyarakat Miskin, Pada (14/4).

Musyawarah Pemutahiran data mandiri masyarakat miskin yang di adakan di balai desa sitiaji di hadiri kepala Desa berserta jajaranya ketua BPD, ketua RT, RW, dan pendaping Desa.

Pemutakhiran ini bertujuan untuk memperbaiki Data-data Warga Desa Sitiaji yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan kegiatan sosial , dalam kegiatan ini nantinya akan dilakukan Survey data oleh petugas yang telah ditunjukkan untuk melengkapi dan mencocokkan data warga yang nantinya akan hadir langsung menanyakan data-data yang terkait yang harus dimasukkan ke dalam suatu Aplikasi.

Rachmadiyanto Kepala Desa Sitiji dalam sambutanya menyampaikan,” Satu hal yang kadang membuat saya merasa gregetan adalah pernyataan dari beberapa orang bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah berasal dari data siluman, karena bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran, yang mendapatka hanya mereka yang dekat dengan pemeritah desa, untuk menghindari hal tersebut, hendaknya masyarakat perlu mengetahui bahwa sebelum mereka mendapatklan bantuan sosial, maka terlebih dahulu nama nya harus tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)” jelasnya.

Hal tersebut disebabkan karena DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin” tambahnya.

Rahmadiyanto menambahkan, Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa DTKS meliputi, 1. pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti, fakir miskin dan anak terlantar. 2, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti” keluarga penerima manfaat – program keluarga harapan (KPM PKH) – keluarga penerima manfaat – program sembako (KPM Sembako) 3. potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti” tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan semoga dengan adanya data data yang valid nantinya kedepan bantuan bantuan bisa tersalurkan sesuai harapan dan tempat sasaran.(slh/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *