Bojonegoro – Pemerintah Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2023. Jum’at (16/9/2022)
” Pelaksanaan Musdes RKPDesa bendasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Pejambon untuk tahun 2023 mendatang.
[irp]
Bertempat di Balai Desa Pejambon, dalam kegiatan ( Rkp des ) tersebut di hadiri Camat Sumberrejo Gunardi, Kepala Desa beserta Perangkat, Babinsa, Babinkamtinas, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut, Kepala Desa Pejambon Abd Rokhman Menyatakan dalam Proses penyusunan RKPDes tersebut mengutamakan pembangunan prioritas dulu, agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam penggunaan Dana Desa.
Jadi” intinya rkpdes ini adalah tahapan rangkaian pemeritah desa dalam melaksanakan pembanguna desa dan hari ini juga penetapan Rencana Kerja Pemeritah Desa ( Rkpdes ) tahun 2023.
Penetapan Rkpdes ini adalah hasil dari kerja tim rkp untuk memilih preoritas preoritas kegiatan yang harus di kerjakan pada tahun 2023 mendatang.kata kades Abd Rokhman.
[irp]
Abd Rokhman menabahkan,” Dalam kegitan penetapan rkp Des tahun 2023 ini juga telah memunculkan agaranya, tetapi juga masih meyusuwaikan agaran dari pagu tahun agaran tahun 2023 dan ini juga bisa berubah.
Dalam sambutannya camat Sumberrejo Gunardi juga memberi arahan – arahan yang harus di preoritaskan sesuai dengan program kerja desa, bahwa kegiatan ini harus di laksanakan karena ini sesuai dengan amanat dan preoritas pemerintah kabupaten maupun pemeritah pusat. Kata Gunardi camat Sumberrejo.
[irp]
Jadi, ada empat preoritas yang jadi perhatian kususnya dalam penyelengaraan pembangunan yang ada di desa.
” Empat preoritas itu diantaranya,”
1. preoritas penahan stanting.
2. Preoritas penahan air bersih,seperti Pamsimas desa /pamdes.
3. Preoritas penahan rehab Aladin / RTLH.
4. Preoritas penaganan kebersihan, meliputi sampah dan akses akses lingkungan hidup yang berkenaan dengan ruang terbuka hijau, maupun taman taman yang berbeda di desa. tutup Gunardi camat Sumberrejo. ( sl/red )