Bojonegoro – Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan 10 % Hinga 25 % Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jumat 27 Januari 2023.
Pemdes Desa Pejambon kecamatan sumberrejo kabupaten Bojonegoro bersama jajaran BPD melakukan Musdes Khusus tentang Validasi, Penyepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2023, yang di sepakati sesuai Hasil Musdes Khusus yaitu sebanyak 21 KPM.
[irp]
Musdes Penetapan validasi penerimaan BLT DD tahun 2023 di hadiri kepala Desa Abd Rokhman berserta Perangkat Desa, BPD, LPM, RT,RW Se-Desa pejambon.
Abd Rokhman kepala desa pejambon dalam sambutannya menympikan,” Musdes kali ini diagendakan validasi, finalisasi dan sekaligus penetapan data, yang mana sumber data yang akan di sepakati tersebut ada dua yaitu data DTKS dan data hasil usulan dari Ketua RW dan RT dan telah dilakukan penyaringan.
[irp]
Abd Rokhman Kepala Desa pejambon menegaskan”, bahwa kedua sumber data ini dapat menjadi calon penerima BLT DD dikarenakan merujuk juknis dari pemerintah pusat, data para calon penerima BLT DD yang telah disusun tersebut masuk kategori;
a. Bukan penerima PKH
b. Bukan penerima BPNT
c. Bukan penerima kartu pra kerja
d. Bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dri kementerian sosial. tegasnya.
Jadi, Sesuai arahan dan himbauan dari pemerintah pusat bahwa yang berhak menerima BLT DD adalah orang miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19 atau dalam keluarga mereka ada yg mengidap penyakit kronis/menahun. Pungkas kepala desa.( sl/red)