Bojonegoro – Proyek Pembangunan di lingkungan Pendidikan semakin marak tanpa adanya papan nama (Papan Informasi) kegiatan. hal ini kini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Hal ini patut diduga Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro terkesan tutup mata dan membisu. Kamis, 24/10/24.
Betapa tidak, seperti proyek pembangunan rehabilitasi gedung SDN Kauman 1 No 188 Desa Kauman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ini, baik rehab maupun bangunan baru belum di ketahui siapa pelaksana pekerjanya dan sumber dana belum di ketahui, sebab hingga ini dilokasi tidak menggunakan papan nama atau bener yang menyatakan adanya kegiatan pembangunan atau Rehab Gedung Sekolah.
Hasil pantauan dan Investigasi di lapangan, pengerjaan rehab Gedung SDN Kauman 1 No 188 tersebut sudah berjalan beberapa hari, tapi tidak seperti pembangunan proyek aset pemerintah lainnya, yang ada papan nama. Di dalam proyek ini tidak terlihat papan nama proyek yang mencantumkan Spesifikasinya, seperti berapa anggaran, kapan dimulai dan berakhir, Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat di kawasan tersebut juga tak lepas dari sorotan para pewarta.
tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang Pemerintah atau Uang Negara tidak terpasang papan nama, proyek kecil saja di tingkat Desa yang hanya belasan juta, tetap di tempel papan proyeknya. Karena ini wajib,dan itu diatur undang-undang.
Untuk diketahui, Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan. Sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik(KIP).
Ini proyek menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bojonegoro tentu harus ada papan informasi proyek.
Apakah ini karena unsur keteledoran atau malah kesengajaan, sejumlah proyek Rehab berat atau sedang walau temanya bersumber dananya jelas dari APBD tentu anggaran belanja pakai uang Negara. proyek Rehab Gedung SDN 1 Kauman yang tidak terpasangnya plang papan namanya atau informasi keterbukaan publik pada proyek tersebut, Itu semua bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro apa ini memang disengaja biar tidak ketahuan kebobrokanya.
Lebih ironis, saat mandor proyek saat dikonfirmasi oleh awak media memilih menghindar seolah olah meremehkan dan tidak menjawab sepatah kata pun saat wartawan ini memberikan pertanyaan soal adanya pekerjaan tersebut.
Masih di tempat yang sama, salah satu Guru saat di konfirmasi perihal tidak ada papan informasinya dan angaran dan nama CV yang mengerjakan, para guru tidak ada yang tahu.
Dari pantauan awak media di lokasi proyek, pengawas konsultan juga tidak terlihat, padahal para pekerja melakukan pengecoran ini juga jadi pertanyaan awak media di mana tangung jawab sebagai pengawas yang sudah di anggarkan dalam pengawasan.
Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu dan kecewa.
Dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak pelaksana dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan bagi pihak lain.
Dari hal tersebut, memperlihatkan bahwa pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro selaku pihak yang bertanggung jawab terkesan tutup mata.
Harusnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro memberikan himbauan atau teguran keras kepada seluruh pelaksana pembangunan yang mengerjakan proyek Rehab gedung sekolah tanpa memasang papan nama, bukan malah terkesan membiarkan dan terkesan ada kong kalikong.
Dikarenakan Papan informasi tidak dipasang, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Sehingga Keliatan proyek rehab sekolah yang belum dipasang papan nama tersebut terkesan proyek “siluman”.
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Harus segera menindak lanjuti dengan menegur pelaksana atau selaku pihak ke pelaksana, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro yang lebih baik, utamakan keselamatan pekerja dan pengunaan APD yang pernah di sosialisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro tentang K3.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pelaksana maupun pengawas konsultan belum ada konfirmasi lebih lanjut soal pekerjaan yang terkesan tertutup untuk publik .(Sl/red)