Ragam  

Pemandangan Menyedihkan, Bendera Merah Putih Rusak Berkibar di Depan Kantor Desa Bakung Bojonegoro

admin
Img20240708121636 Copy 1864x1398

Bojonegoro – Ada pemandangan yang sangat menyedihkan di depan Kantor milik Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Bendera Merah Putih nampak sudah rusak atau robek masih terpasang tepatmya di Kantor Desa Bakung Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Saat awak media melintas, terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang di depan kantor Balai Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu, 10/7/2024, kurang lebih pada pukul 13, 30 WIB.

Saat mau di konfirmasi, Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakung sudah tidak berada di Kantor Balai Desa.

Dari keterangan warga yang berada di dekat Balai Desa Bakung, menyampaikan, Perangkat Desa sudah pulang.

Kepala Desa berserta Perangkat Desa Bakung diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia, hal ini sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.

Img20240708121612 Copy 2983x2237

Di ketahui Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b)Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun padaBendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia

Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.” (sl/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *