Blitar – MMCNews.id – Warga yang tetap mudik meski sudah ada edaran dari pemerintah daerah yang melarangnya , Namuj demikian bila sudah berada di Blitar wajib melaporkan ke Satgas Covid-19. Seperti yang terjadi di wilayah Garum mereka juga diminta melaksanakan isolasi mandiri yang disiapkan di rumah karantina Desa sesuai aturan dari pemerintah.Minggu (09-05-2021).
Kapolsek garum Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan di Blitar masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Nantinya, setiap warga yang memaksa mudik harus mengikuti intsruksi dari petugas posko masing-masing desa.
“Para petugas bakal benar-benar memastikan bahwa pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri di rumah karantina yang disiapkan desa minimal sepuluh hari” terangnya.
Kapolsek mengatakan, isolasi mandiri dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan , larangan mudik merupakan kebijakan pusat. Namun, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur kembali ke kampung halaman, maka wajib mengikuti aturan Pemerintah untuk laksanakan isolasi mandiri.
Dia juga menambahkan, pastikan selama itu kondisi kesehatanya stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting, agar kasus covid 19 di kecamatan garum tidak kembali naik.
“kami akan menyiapkan Satgas-Satgas Covid di tingkat desa,”tegasnya.
Menurutnya, kami, kapolsek selaku padal wilayah harus mengecek kesiapan rumah karantina di khususnya bagi warga yang masih nekat mudik.(Ratri/Diana)
Sumber : Humas Polres Blitar
Editor : Didik Sap