Bojonegoro – Banyaknya pembangunan di Kabupaten Bojonegoro yang tidak mentaati undang undang atau mekanisme peraturan dan kurang tindakan tegas dari Dinas terkait dan kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah membuat masyarakat beramsusi negatif terkait mutu dan kualitasnya.
Seperti yang terlihat pada proyek TPT (Tebing Penahan Tanah) di Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, nampak dilokasi tidak terlihat papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 45 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek.
Baik memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Ketika awak media menanyakan salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, sejak proyek ini dikerjakan sampai saat ini tidak pernah kami melihat yang namanya papan nama proyek di lapangan dan kami pun cukup heran. Proyek sudah berjalan tapi papan proyek tidak nampak dan anggaran pun tidak kami tahu berapa anggarannya dan kami pun tidak tahu ini anggaran dari mana” ungkapnya.
Saat awak media ini mendatangi lokasi pekerjaan sabtu, (7/9/2024), Cukup disayangkan, yang mana proyek TPT di Desa Kedungbondo tersebut tidak ada papan nama proyek dan diduga ada kongkalikong dengan pihak Dinas. Dan tentunya hal ini membuat masyarakat jadi tanda tanya, Ini proyek apa dan anggaran dari mana, tentunya hal ini juga disayangkan karena tidak adanya pengawasan pada waktu para pekerja saat melakukan pengecoran, tanpa adanya pengawasan tentunya ini sangat di pertanyakan mutu dan kualitas betonnya.
Selain itu, para pekerja proyek juga tidak menggunakan K3 sebagai mana mestinya. terkait adanya proyek yang diduga tidak mentaati peraturan, maka dari itu masyarakat meminta pihak Dinas agar turun ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan fisik yang ada di wilayah Desa Kedungbondo.
Di tempat yang sama,salah satu pekerja saat di konfirmasi awak media terkait CV dan pengawas tidak ada yang tahu. Kami hanya pekerja mas, mandornya belum datang” ucap salah satu pekerja.(Sl/red)