Bojonegoro- Pengerjaan proyek Tebing Penahan Tanah (TPT) jalan di Desa Kedungrejo kecamatan Kedungadem Sudah lebih 2 minggu berjalan. Namun, pihak Pemkab kabupaten Bojonegoro melalui Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Bojonegoro kurang tegas dalam penerapan dilapangan soal menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), meski sudah dianggarkan, pihak kontraktor mengabaikan dan masih tetap tidak melaksanakan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Seperti yang terpantau awak media proyek TPT yang berada di desa Kedungrejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, pekerja mengunakan sandal jepit. Rabo, (16/10/24).
Tentunya hal itu menuai tanggapan dari berbagai masyarakat setempat akan SOP pengerjaan proyek yang tidak mengutamakan Kesehatan dan keselamatan kerja atau K3. Seperti yang telah di atur dalam UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dimana dalam UU tersebut mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
“Banyak Pekerja Proyek ini seperti membangun rumah milik sendiri saja, mereka tidak dilengkapi alat pelindung diri. Sepertinya pengerjaan proyek pemerintah kabupaten Bojonegoro melalui Dinas PU Bina marga tidak profesional dan kurang tegas ,” ucap Mat/(BY) salah satu warga setempat.
Lanjut warga ( Mat) mengatakan, bahwa Pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten sudah selevel dengan pekerjaan proyek Nasional. Sehingga para pekerjanya harus dilengkapi dengan alat pengaman diri (APD) sesuai SOP yang ada ,pekerja harus dilengkapi rompi, helm pengaman dan juga sepatu yang biasa digunakan untuk mengerjakan proyek.
Saat awak Media konfirmasi Sarpras bidang TPT Dinas Bina Marga, Bayu, tidak menjawab tentang berapa anggaran K3 kepada pihak kontraktor. “Inggih, saya teruskan ke pengawasnya” jawabnya.
Dilain tempat, Novi pengawas konsultan CV Mandalika selaku pengawas saat di konfirmasi prihal angaran untuk APD tidak ada respon, di harapkan untuk semua pengawas harus menekan dan memberikan ketegasannya terkait penggunaan APD dan tetap mengutamakan K3 bagi seluruh perusahaan konstruksi yang sedang melaksanakan kegiatan proyek. (Sl/red)