Desa  

Memprihatinkan, Sang Saka Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar di Depan Kantor Desa Bulaklo – Balen.

admin
Timephoto 20240731 115317 Copy 937x703

Bojonegoro – Sungguh miris dan memprihatinkan, Bendera Merah putih usang dan sobek terpampang dan berkibar di Kantor Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Rabo, (31/7/24).

Sebagai bagian dari pemerintahan di negara republik Indonesia, seharusnya pemerintah Desa Bulaklo bisa memberikan contoh akan kepedulian dan penghargaan terhadap simbol negara, mengingat sulitnya perjuangan para pahlawan terdahulu dalam merebut kemerdekaan dan mempertahankan Sang Saka Merah Putih.

saat awak media melintas didepan kantor Desa Bulaklo kecamatan Balen kabupaten Bojonegoro, terlihat jelas oleh awak media di depan kantor Desa Bulaklo, berkibar bendera merah putih namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan Robek parah, kusam dan lusuh.

Menurut informasi warga setempat yang tidak mau di publikasikan namanya menyampaikan,” Bendera merah putih yang dikibarkan didepan kantor Desa Bulaklo tidak pernah di turunkan dan berkibar sepanjang hari siang malam dan udah lama tidak di ganti. Ucap warga.

Dalam hal ini pemerintah Desa Bulaklo sudah melangar UU sangsaka merah putih, dan ini dipertanyakan kinerja Kecamatan Balen, Babinsa, Bhabinkamtibmas yang lalai dalam segi pengawasan dan ini menjadi tangung jawab siapa”

Menurut UU yang berkaitan dengan peraturan soal bendera merah putih yang diatur dalam UU .NO.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Pasal 24 huruf C menyatakan “setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang rusak, luntur, robek, kusut atau kusam dan serta berkibar pada lewat dengan jam, seperti lewat dari jam enam sore harus di turunkan dan mulai terbit nya matahari di pasang di setiap kantor dan itansi”

Peraturan itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, luntur,robek,kusut atau pun kusam dan berkibar pada malam hari, pada beberapa kali sering terjadi tidak di turunkan dari tiang bendera di depan kantor Desa Bulaklo, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta Rupiah,

Sampai berita ini di publikasikan pihak perangkat desa maupun kepala Desa Bulaklo belum ada konfirmasi, waktu awak media datang ke kantor desa, “kantor desa keadaan sepi”.(Sl/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *