Bojonegoro – Setelah panen di musim pertama dengan harga gabah yang tidak stabil, Kini para petani kususnya di Kabupaten Bojonegoro masuk musim tanam ke dua, namun, para petani masih mengeluhkan melonjaknya harga pupuk bersubsidi dan masih langkanya pupuk di peredaran, para petani mengaku di musim tanam ke dua mengalami kelangkaan dan mahalnya pupuk di kios kios yang ada di kabupaten Bojonegoro.
[irp]
[irp]
[irp]
“Hasil panen tak bisa menutupi biaya operasional. Harga pupuk terlalu tinggi,” kata JM, petani yang tidak mau di publikasikan namanya asal kecamatan sumberrjo, Minggu, 21/4/2024.
Ia juga menambahkan, banyaknya mafia mafia yang bermain dengan menaikan harga pupuk bersubsidi yang tinggi dari harga 280, 000 ribu rupiah per karung hingga 300, 000 ribuan per karung.
” Saya pernah ambil di gudang, saya tidak tahu milik siapa, di desa Wotan kecamatan sumberrejo kabupaten Bojonegoro, harganya sudah mahal” Kata JM.
Kami berharap agar dinas pertanian kabupaten Bojonegoro bisa langsung turun ke masyarakat untuk melakukan investigasi terkait langkahnya pupuk dan mahalnya harga pupuk di kios kios yang menjual pupuk bersubsidi mencapai harga 130.00. 00 ( seratus tiga puluh ribu rupiah) hingga 150.00,00( seratus Lima puluh ribu rupiah) per karung.
Menurutnya, kenaikan harga pupuk tak sebanding dengan harga jual gabah dan beras. Untuk itu, ia berharap agar Pemerintah juga membeli gabah petani dengan harga yang pantas.
Sebab, jika harga gabah tak dilindungi dikhawatirkan petani akan terus merugi. Apalagi, biaya yang dikeluarkan petani juga tinggi diantaranya untuk membeli bibit, mengolah sawah, air irigasi dan pestisida.
Adanya perihal harga pupuk bersubsidi mahal diperedaran, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth menyampaikan untuk harga pupuk bersubsidi HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk urea bersubsidi harga 112.500.00 ( seratus dua belas ribu lima ratus rupiyah) per karung 50kg dan untuk harga pupuk bersubsidi Ponska harga 115.000.00( seratus lima belas ribu rupiah) per karung 50kg.
Helmy Elisabeth menambahkan, bila ada kios kios menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwenang.
” Kios tidak boleh menjual di atas harga HET yang sudah di tentukan, di karenakan aturannya sudah jelas” Pungkas Helmy Elisabeth.(Slh/Red)