Bojonegoro, – Miris dan Memalukan,” Penampakan bendera Sang Saka Merah Putih lusuh dan robek masih berkibar di depan halaman kantor Bank Jatim wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berkibarnya bendera merah putih tersebut diduga ada kesengajaan dan tidak di perhatikan oleh pihak pegawai Bank Jatim cabang Kedungadem, Minggu, 10./11/24.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2024, justru tidak digunakan dengan merefleksikan perjuangan para pahlawan oleh pihak Bank Jatim Kecamatan Kedungadem kabupaten Bojonegoro, berkibarnya Bendera sang merah putih dengan keadaan robek ini menandakan ketidak pedulian terhadap para pejuang kemerdekaan.
Pemandangan ini banyak di sayangkan oleh bayak warga yang sedang melintas, apa lagi kantor Bank Jatim terletak di tengah keramaian pasar Kedungadem, seperti yang di sampaikan oleh Rohmat, seorang warga sekitar yang sempat melihat bendera itu mengatakan, tak sepatutnya bendera merah putih lusuh dan robek harus berkibar di halaman kantor Bank Jatim, apalagi Bank yang notabene milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kantornya bagus. Tapi benderanya lusuh,” ujar Rohmat yang sehari-hari melintas di wilayah tersebut.
Setidaknya, lanjut Rohmat, masyarakat Indonesia harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini.
Pandangan serupa juga diutarakan oleh Mas uus, pegiat sosial dan ketua Maestro Pres Indonesia ( MPI). Dirinya menyayangkan adanya pembiaran bendera sebagai simbol Negara yang sobek berkibar di kantor Bank plat merah.
“Merah Putih adalah simbol Negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia,” kata uus saat dikonfirmasi melalui telepon.
Mas Uus berharap kejadian tersebut haru ada tindakan dari pihak Pemerintah Daerah dan memberikan sanksi atas ketelodaran agar kejadian serupa tidak terulang pada kantor lainya maupun masyarakat sipil, Pihak Bank Jatim agar secepatnya untuk menggantikan bendera merah putih yang baru karena itu tanggung jawab semua pihak,” ungkapnya.
Adapun pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sampai berita ini di publikasikan, belum ada konfirmasi kepada pihak bank Jatim, pada hari Minggu kantor tutup, dan di lokasi tidak terlihat penjaga keamanan.(Sl/red)