Ragam  

LMDH di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu Tolak Kebijakan Permen LHK No 09 2021 Serta SK MENLHK No 287

admin

Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/esorotne/newssatumenit.my.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Bojonegoro – Pernyatakan sikap LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) se-Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro menolak kebijakan Peraturan menteri LHK No 09 Tahun 2021, tentang pengelolaan perhutanan sosial dan SK MENLHK No. 287 tentang kawasan Hutan pengelolaan kusus. Kamis 29 April 2022

Penolakan dari seluruh  LMDH tersebut pasalnya, Peraturan menteri dan SK MENLHK tersebut di duga menimbulkan keresaan dan konflik sosial ,karena mobilitas penggarap lahan dari luar Daerah,dan LMDH berkeyakinan bahwa kebijakan tersebut berpotensi akan menjadikan Hutan semakin rusak, yang tentunya berdapak kepada masyarakat sekitar, yang menimbulkan panas ,banjir dan tanah longsor

Moch.Lahir Ketua LMDH “Tani Lestari Kolong “,Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro provinsi Jawa Timur ,mengatakan kepada media ini bahwa  penolakan ini dari seluruh anggota masing-masing LMDH se-kecamatan Ngasem dan Kalitidu.

Penolakan ini akan mendapat dukungan dari seluruh LMDH se-Kabupaten Bojonegoro,agar secepatnya mendapat respon dari KEMENLHK,”harapnya.

[irp]

Hal ini senada yang diungkapkan oleh dedengkot LMDH yang juga pengurus Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( PLMDH ) Bojonegoro , Agung Mahfudhori, bahwa Permen LHK tersebut hanya Politisasi saja. Dalam Permen tersebut ada kewajiban yang mutlak yang tidak mungkin bisa terpenuhi seratus persen terhadap masyarakat sekitaran hutan , yaitu tentang pengelolaan hutan secara utuh .

Dengan berbagai evaluasi yang dilaksanakan oleh KLHK jika tidak bisa memenuhi ketentuan yang berlaku maka SK yang diberikan kepada kelompok Tani Hutan akan di cabut” cetusnya.

Agung menambahkan, Dengan demikian maka akan berpotensi pindah tangan kepenggarap lainya. Tidak apa kalau yang menggarap masih warga setempat , jika SK tersebut berpindah pada pihak asing bagaimana ? apa tidak menimbulkan konflik sosial” tandasnya.

Jadi kami berharap Kementrian mempertimbangkan kembali aturan yang sudah di buat ini” tuturnya. (Slh/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *