Ragam  

Kurangnya Disiplin, Pemdes Kemamang Balen Kibarkan Bendera Merah Putih Robek di Kantor Desa

admin
Img 20241022 123136 Copy 1257x943

Bojonegoro – Kurangnya kedisiplinan dan diduga ada kesengajaan mengibarkan bendera merah putih yang sudah robek, Pemerintah Desa Kemamang Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro harus di beri sanksi yang tegas, terlihat , sekitar pukul 11, 31 Wib, terlihat bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek dan rusak masih di pasang , saat awak media berbicara sama  warga yang ada di dekat Balai Desa, beberapa warga membenarkan bendera yang sobek panjang, rusak sudah berkibar seperti itu tiap hari kayaknya tidak pernah di turunkan” ucap warga yang tidak mau disebut namanya, Selasa (22/10/24).

Kemerdekaan yang kita nikmati saat ini tidak lah didapat dengan mudah. Namun Kemerdekaan itu direbut dengan mengorbankan Jiwa, Darah dan nyawa oleh para Pahlawan kita . Karena itu setelah kita Merdeka kita harus menghargai jasa jasa Pahlawan kita yang telah merebut kemerdekaan itu dengan cara mencintai dan mengisi serta mempertahankan Kemerdekaan itu dengan rasa Patriotisme dan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara . Hal itu dapat kita ekspresikan dengan cara menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara .

Seperti yang dipertontonkan oleh Pemerintah Desa Kemamang yang mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam di halaman Balai desa, membuat kondisi Bendera Merah Putih ini terlihat sudah sangat Parah karena pada bagian ujung Bendera itu ditemukan sudah Robek hingga ber renda renda .

Melihat pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti itu wajar bila saat ini Publik, peka dan memperhatikan lingkungan kerja nya . Karena itu publik meragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme pemerintahan tersebut karena itu meminta Bupati melalui camat agar segera meng evaluasi kinerja oknum yang tidak mempunyai nasionalisme dan kedisiplinan.

pengibaran Bendera di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi, dalam hal ini seorang oknum kepala desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat, diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia . Padahal semua biaya di Kantor Desa ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan mereka tidak ada uang untuk mengganti Bendera tersebut .

“ Ini Pelecehan , oknum Kepala Desa, terhadap Bendera Merah Putih . Saat menurunkan dan menaikkan Bendera itu seharusnya dia tau bahwa Bendera itu sudah dalam keadaaan Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam tapi kenapa tetap mereka gunakan. Ini namanya kesengajaan berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan dihalaman nya sudah kondisi parah seperti itu, dilingkungan kerjanya sehari hari saja tidak dia perhatikan bagaimana dia bisa memperhatikan warganya, diminta kepada Pj, BUPATI Bojonegoro kepada camat Balen untuk meng evaluasi kinerja oknum ini, bahwa Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum pegawai desa atau kepala desa kemamang.

“ Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari hari sehingga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan di Kantor nya itu sudah mengalami Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam bahkan ujungnya sudah compang camping, robek panjang, bahwa pemasangan Bendera yang sudah dalam kondisi Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti yang dikibarkan dihalaman balai desa kemamang.

Di lain tempat, Camat Balen saat di konfirmasi perihal adanya bendera yang sudah robek masih di kibarkan di wilayah nya,” Inggih matur nuwun” ( red Jawa) terimakasih informasi…ini saya perintahkan untuk mengganti ,” balas camat Balen.

Dalah hal ini pemerintah desa kemamang sudah melanggar Larangan UU RI No 24 Thun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi :

“ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c” .

“ Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main . Itu merupakan Tindak Pidana . Ancaman nya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah “. Pemerintah kabupaten Bojonegoro melalui camat harus beri sanksi yang tegas agar tidak ada lagi oknum oknum perangkat atau kepala desa yang berani mengibarkan bendera merah putih yang sudah rusak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *