BOJONEGORO – Koperasi Unit Desa (KUD) adalah badan usaha milik desa (BUMDes) yang dibuat dan diselenggarakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat desa itu sendiri. Namun apa jadinya kalau kantor KUD disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
KUD merupakan lembaga Pedesaan yang memiliki peran penting dalam pembangunan pertanian. KUD memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Meningkatkan produksi, Mewujudkan pendapatan yang adil, Meningkatkan kemakmuran yang merata, Meningkatkan ekonomi anggota.
Apa jadinya kalau kantor Koperasi Unit Desa (KUD) untuk markas kemenangan salah satu Bakal Calon Bupati, ini sangat ironi dan mencederai demokrasi dan netralitas lembaga pemerintahan.
Seperti yang terlihat di Kantor KUD Rejo Agung di Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro yang berdekatan dengan kantor Koramil Sumberrejo , nampak terpampang baliho posko kemenangan salah satu Bakal Calon Bupati Bojonegoro Wahono -Nurul. Banner dan baliho yang di duga tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Desa setempat. apa lagi baliho tersebut terpasang jelas menuju ke lokasi KUD milik Desa Sumuragung, Ini sangat tidak mencerminkan demokrasi yang tidak baik.
Menanggapi hal tersebut, Mashadi Kepala Desa Sumuragung saat di konfrimasi terkait izin, pihaknya belum mengantongi izin resmi . Kalau izin resmi tidak ada mas,” ucapnya.
“Kalau ijin resminya ngak ada mas cuma mau ngontrak dan ngontraknya sama pengurusnya di mas Gofur.” Tambahnya.
Perihal adanya kantor KUD yang di buat Posko kemenagan salah satu bakal calon Bupati Bojonegoro , Heri siswanto Bawaslu Kecamatan Sumberrejo saat dikonfirmasi menyampaikan, Kalau kita masih nunggu aturan PKPU nya mas, sementara terkait banner” yang ada masuk di aturan Perbup, ini juga sambil tak koordinasikan dengan Satpol-PP” ucap Heri.(Sl/red)