Bojonegoro – Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan dilingkungan sekolah, yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Status koperasi yang dibentuk disekolah adalah koperasi terdaftar, namun tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pengakuan tersebut dari pemerintah yang berasal dari dirjen koperasi, merupakan izin untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi sekolah. Rabu, 10/7/2024.
Kepala sekolah SMPN 5 Bojonegoro Mustofa menjelaskan, untuk koperasi dikelola oleh para guru-guru. Dan yang menjadi kontributor saya tidak tahu, karena saya datang kesini saya tidak menanyakan siapa yang mengelola.
“Saat disinggung apakah koperasi sekolah ini memiliki badan hukum, kepala sekolah menjawab tidak ada. Saat ditanya apakah ada rapat anggota tahunan (RAT) , dan apakah ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), kepala sekolah menjawab saya tidak tahu.
Dari informasi yang di dapat awak media adanya koperasi yang di kelola oleh para oknum guru di sekolah SMP 5 Bojonegoro juga di duga menjual belikan seragam sekolah yang bernilai 1350″ satu juta tigaratu Limapuluh” masih berbentuk kain, belum termasuk olah raga dan juga jilbab untuk putri, dan untuk seragam lali laki sebesar 10200″ satu juta duaratus” (Red)