Ragam  

Ketidakhadiran Anggota DPRD Pada Musrenbangcam di Kedungadem Menuai Kecaman Aktivis.

admin
Img 20250224 214546 1

Bojonegoro, – Tidak hadirnya anggota DPRD di Musrenbang kecamatan Kedungadem, DPRD kabupaten Bojonegoro, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selasa,25/2025.

Menurut narasumber salah satu kepala desa di kecamatan Kedungadem yang tidak mau di publikasikan namanya menyampaikan,”  Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah yang diadakan untuk membahas dan menentukan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan. Ia juga menambahkan DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam proses pembangunan, termasuk dalam Musrenbang Kecamatan seharusnya hadir untuk mendengarkan aspirasi kami. Ucapnya.

Lanjut, karena ini agenda yang sering di jadwalkan oleh kecamatan kami kira pihak DPRD kabupaten sudah di undang,  untuk terkait hadir dan tidaknya itu kami tidak faham, apa undang tidak sampai atau emang ada kegiatan yang sama. Pungkasnya.

Di sisi lain Ketua lembaga Swadaya Masyarakat PIPBR menyampaikan, Kehadiran anggota DPRD dalam Musrenbang Kecamatan sangat penting karena mereka memiliki peran sebagai perwakilan masyarakat di tingkat kabupaten/kota dan harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat di kecamatan tersebut terwakili dan terjamin.

Padahal salah satu fungsi DPR/DPRD adalah usulan penganggaran.

Selain itu, juga diatur di Pasal 142 Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Musrenbang Kecamatan harus dihadiri oleh anggota DPRD yang mewakili daerah pemilihan di kecamatan tersebut, maka DPRD telah melangar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Jika anggota DPRD tidak hadir, maka kegiatan Musrenbang dapat terganggu dan tidak dapat berjalan secara efektif. Selain itu, kehadiran anggota DPRD juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pembangunan di kecamatan tersebut.

Ketidakhadiran anggota DPRD dalam Musrenbang Kecamatan dapat memicu kekecewaan dan antipati dari masyarakat, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan bahwa kegiatan Musrenbang dapat berjalan secara efektif dan transparan, pungkas Mbah MANAN.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *