Kesepakan Jadi Modus Sumbangan di SMKN 1 Dander Bojonegoro, Wali Murid Merasa Keberatan

admin
Img 20240831 Wa0054

Bojonegoro – Sumbangan di sekolah SMKN 1 Dander menjadi beban bagi orang tua wali murid, pasalnya sumbangan yang diminta oleh pihak komite diwajibkan semua wali murid untuk membayar Tanpa terkecuali.

Pungutan dalam dunia pendidikan tidak akan pernah ada habisnya selama oknum-oknum lintah darat belum puas akan uang yang dia dapat. Berbagai cara untuk menutupi modus mereka dengan berlindung dalam kesepakatan bersama, surat pernyataan dan juga meminta Perlindungan dari oknum media.

Seperti hal yang dikatakan oleh (R) salah satu nenek siswa menjelaskan, untuk tarikan yang dilakukan komite sekolah SMK negeri 1 Dander sangat memberatkan bagi saya, karena pendapatan saya sendiri belum tentu tiap hari mendapatkan uang untuk makan. Untuk uang bulanan 60 ribu, uang komite 1,500 bisa dicicil, nebus seragam 640 belum dapat batik, bahkan saat membayar meminta kwitansi tidak dikasih.

“Untuk cucu saya ini sudah tidak punya orang tua, jadi setidaknya pihak sekolah dan komite memahami kondisi para muridnya. Tidak semua dipukul sama rata harus membayar sekian dan diminta untuk menulis surat pernyataan kesanggupan bayar” tambahnya.

Lebih jelas ungkapnya, jika pihak komite dan sekolah bilang silahkan datang ke sekolah, dan meminta keringanan hal itu hanya ucapan, karena saya sudah meminta keringanan tidak di beri. Bahkan saya sudah meminta tolong ke pihak LSM untuk membatu mengajukan keringanan tapi yang didapat LSM itu Kataya ada oknum media yang melindungi pihak komite dari belakang, bahkan diduga pihak dinas pendidikan Jatim mendukung pungutan liar ini.

DR (C) Johanes Dipa Widjaja, S.H.,S.Psi.,M.Η.,Μ.Μ. selaku pengamat pendidikan saat dikonfirmasi menjelaskan, sumbangan disekolah tidak bersifat wajib, dan tidak boleh mengikat. ⁠Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan di Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2b.

Bahwa , Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah Orang tua atau wali peserta Didik.

Artinya: bahwa untuk pendanaan Pendidikan Pemerintah sudah memberikan bantuan dalam bentuk BOS, Pemerintah Daerah dalam bentuk BPOPP; dan untuk masyarakat dalam bentuk Bantuan/Sumbangan yang sifatnya sukarela.

Sesuai Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan, di pasal 8 yaitu *Setiap orang tua wajib* memberikan kesempatan kepada anaknya utk memperoleh pendidikan paling rendah setingkat pendidikan menengah (SMA-SMK).

Bahwa Lembaga Komite sifatnya mandiri dan sebagai mitra sekolah, sehingga Pengurus Komite punya kewenangan memberikan pertimbangan kepada sekolah terkait sumbangan dan bantuan yg sifatnya sukarela (tidak wajib), pengurus komite juga berwenang untuk dilibatkan pada pengelolaan dana BOS dan BPOPP.

2). ⁠Tidak boleh Sekolah melakukan tarikan utk dana (uang gedung), dan di Bojonegoro real sekolah melakukan itu.

3). ⁠Semua bentuk tarikan ke orang tua siswa, sekolah Wajib melibatkan Komite Sekolah.

Dalam hal ini seharusnya Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro bisa memberikan pembinaan kepada semua Kepala Sekolah dan pengurus Komite untuk bisa melaksanakan aturan yang ada yaitu mulai dari UUD, UU nomor 20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2023 secara maksimal.(Red).

Kontribusi liputan ; laela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *