Bojonegoro – Kepala Desa Prayungan, Drs. H. Imam Rofi’i melantik Perangkat Desa hasil penjaringan beberapa hari lalu, Setelah melalui ujian tulis Perangkat Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan pada Senin, (28/03/2022), Hergi Dwi Purnamawati meraih nilai tertinggi dari lima ( 5 ) calon perserta lainya, dengan nilai 85.
Drs. H. Imam rofi’i Kepala Desa Prayungan menyampaikan,” Khusus pada Mbak Hergi Dwi Purnamawati yang saat ini di lantai sebagai kasi Pemerintahan Desa Prayungan saya ucapkan Selamat datang dan bergabung di dalam Pemerintahan Desa Prayungan, dan saya mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua tim pengisian perangkat desa beserta anggota yang telah melaksanakan Penjaringan penyaringan sampai ke tahapan ini dengan lancar dan baik dan tentunya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak keamanan, linmas yang juga andil dalam proses suksesnya pengisian perangkat desa di Desa prayungan” ucapnya, pada (2/4/2022).
Lanjut Rofii, kepada mbak Hergi yang telah dilantik. tadi telah mengucapkan sumpah mudah-mudahan nanti bisa dipegang dengan sebaik-baiknya dan tentunya bisa mengapdikan dirinya di pemerintahan desa dan juga harus bisa melayani masyarakat dengan setuluh hati tentunya bisa membantu perkerjaan kepala desa untuk memajukan desa prayungan yang lebih baik lagi”‘harapnya.
H. Rofii menambahkan, bagi Perangkat Desa yang belum mengikuti vaksin boster,” mukin MBK Dwi ini besok harus dibawa ke Polindes untuk dilakukan vaksin booster karena perangkat desa wajib untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa vaksin ini harus segera dilakukan oleh pelaku-pelaku pelayanan masyarakat” tutupnya.
Dalam sambutanya, Gunardi camat Sumberrejo juga menyampaikan, Ada beberapa pesan, pertama, kebetulan hari ini adalah di penghujung bulan Sya’ban beberapa hari ke depan kita akan puasa, semoga pada bulan suci ramdhan kali ini kita bisa meningkatkan ibadah dan juga tidak meningkatkan pelayanan meski kita dalam ibadah puasa.
Lanjut camat,” saya hanya ingin titip pesan kepada para perangkat desa khususnya kepada kepala seksi pemerintahan yang baru saja dilantik hari ini bahwa tugas pokok fungsi dari perangkat desa ini adalah sebagai kepanjangan tangan dan membantu kepala desa dalam urusan penyelenggaraan Pemerintahan, Kenapa Perangkat Desa ini kami anggap penting? karena Perangkat Desa masa usia purnanya lebih lama dari mereka dilantik sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan pemimpin desa atau Kepala Desa Ini masa jabatannya selama 3 periode atau 6 tahun، 6 tahun kemudian diperpanjang sampai 3 periode
Kebetulan Kepala Desa prayungan di bulan Desember akan habis masa jabatannya. saya berharap meski nanti pemimpinnya berbeda akan tetapi tidak berpengaruh dalam kerja dari perangkat desa karena apa, bahwa sukses atau tidaknya Desa Prayungan ini tergantung kita semua dari warga masyarakat dan Perangkatnya termasuk Pak Kades maka ketika pemimpin itu berganti Saya sangat berharap bahwa kinerja akan semakin baik dan semakin maju” harap camat.
Gunardi Camat Sumberrejo menambahkan, Desa Prayungan saat ini sudah baik dari sisi keterbukaan informasi kemarin ikut lomba di provinsi itu juga sudah meletakkan pondasi-pondasi tentang kebaikan, untuk itu temen-temen Perangkat Desa mungkin bisa mencontoh Kepala Desa yang lain yang lebih baik, Artinya bahwa tugas pokok dan fungsi perangkat desa disamping sesuai dengan yang termaktub di Perda dan Perbup salah satu hal yang penting bahwa perangkat desa itu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa,
Tugas-tugas lain yang tidak termasuk di dalam Perda maupun peraturan perundang-undangan yang ada juga
ada yakni tugas pembantuan, tugas dekonsentrasi dan desentralisasi harus dilakukan oleh Pemerintah Desa” tuturnya. ( Slh/red )