Bojonegoro – Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat desa baru yaitu jabatan Sekretaris Desa saudari Devi Alifiyah dengan nilai 92 dan Kaur Tata Usaha dan Umum saudara Reo Andrian dengan nilai ,91. Desa Pohbogo Kecamtan Balen Kabupaten Bojonegoro.Pada (21/9/2022).
Pelantikan sumpah jabatan dihadiri oleh Camat Balen yang di wakili sekcam, Babinsa, Babinkamtinas, BPD berserta anggotanya dan undangan dari lembaga berserta tohoh agama Desa Pohbogo.
Dalam sambutanya kepala desa Pohbogo Ismail menyampaikan,” kepada perangkat yang baru atau yang lama, perangkat desa itu kerjanya 24 jam dan harus semangat tidak boleh kendor, karena kita sebagai gardan terdepan.kata Ismail kades Pohbogo.
“intinya kita harus kerja ekstra 24 jam, agar pelanyanan dan keluh kesah warga bisa di tampung dan aspirasi rakyat bisa tersalurkan semua itu yang saya mintak, baik dari perangkat yang baru ataupun perangkat yang lama.”
Kepala desa pohbogo juga berpesan,” Semoga dengan adanya tambahan perangkat yang baru dan lengkapnya jajaran perangkat desa kedepan desa pohbogo bisa lebih maju lagi dan lebih baik dari segi pelayan maupun dari segi pembangunan yang lebih Tranfaran lagi. pesan kades.
Ikhwan Sugianto SE MSi, untuk perangkat yang baru di Lantik saya ucapkan selamat atas dilantik sekdes beserta Kaur tata usaha dan umum bisa menjadi pemimpin yang amanah dan profesional.
” Memang untuk kegiatan kekosongan perangkat Desa ini memang sudah di sampaikan jahuh jahuh hari oleh Kepala Desa, memang sudah tugas yang wajib dilaksanakan oleh kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan desa.
Intinya,” yang harus di ketahui oleh perangkat yang baru adalah tugas tugas pokok sebagai sekdes dan kaur umum, dan bagi yang belum mengerti tugas tugas perangkat yang baru bisa langsung browsing dan bisa juga datang langsung minta dan konsultasi di Kecamatan agar nantinya bisa paham dengan apa tugas-tugas pokok dari Seketaris desa dan kaur tata usaha dan umum. Kata sekcam
[irp]
Sekcam menabahkan, sebagai abdi masyarakat ( pelayan masyarakat ), intinya perangkat desa di wajibkan harus bisa aktif masuk kerja, jam kerja aktif perangkat desa, senin sampai hari Jumat di mulai dari jam 08.00 sampai jam 04.00 Wib, dan sebagai pelayan masyarakat harus mengedepankan tugas dari pada kepentingan pribadi atau kesibukan keluarga. Pungkas sekcam.
Kegiatan sumpah jabatan dua perangkat berjalan dengan lancar dan penuh hikmah. ( sl/red )