Kasus Yang Menimpa Somasu Jadi Perhatian Anggota Komisi III Didik Mukrianto SH MH

admin

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/esorotne/newssatumenit.my.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Tuban ]MMCNEWS.ID ,-Setelah adanya kasus pelaporan dan sampai ditahanya kakek tua Somasu berusia 69 tahun menjadi perhatian dari Anggota DPR RI Dapil Tuban Bojonegoro.

Didik Mukrianto SH MH menanggapi ini adalah persoalan dan juga tantangan bagi pemerintah dalam melindungi masyarakat kecil.

Ditulis dalam Artikelnya , Sungguh memilukan dan menyedihkan mendengar masyarakat kecil dan miskin menjadi korban dari rendahnya solidaritas dan kesetiakawanan sosial. Sumasu adalah potret kecil dari tantangan pemerintah daerah yang belum bisa melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Inilah potret anomali haegemoni Investasi yang sedemikian besarnya di Tuban, sementara untuk makan saja Sumasu harus menghadapi jeruji besi karena urusan satu batang kayu jati. Kemana hadirnya pemerintah daerah beserta kebijakannya selama ini?

Anggota DPR RI dari Demokrat ini mempertanyakan , Kemana berpihaknya Uang Rakyat atau APBD selama ini? Dengan data BPS tahun 2020 yang menyatakan bahwa Tuban masuk dalam 5 besar termiskin di Jawa Timur, mengafirmasi bahwa ada kebijakan yang harus dibenahi, ada kepekaan pemerintah daerah dan pejabatnya yang harus diperbaiki.

Potret ini juga harus menjadi renungan para pejabat Perhutani, karena 1 batang Jati apakah harus memenjarakan rakyat miskin yang butuh makan? Tidakkah Perhutani sebagai korporasi yang selama ini mengambil keuntungan komersial dari Tuban juga tidak punya Social Responsbility terhadap masyarakat Tuban khususnya rakyat miskin?
Apakah pendekatannya hanya dengan cara pemenjaraan? Sudahkan pembinaan dan pendampingan Perhutani thd masyarakat sekitarnya juga diperlakukan secara adil? Sulit diterima akal sehat jika 1 batang kayu harus memenjarakan orang, sementara Perhutani harusnya mampu mengambil tanggung jawab secara institusional dan CSR-nya?

Demikian juga Kepolisian sebagai aparat penegak hukum, sesuai dengan transformasi polisi yang presisi harus mampu memainkan perannya dalam menghadirkan restorative justice termasuk terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu.

Kemana lagi rakyat yang susah dan miskin berharap mendapatkan perlindungan dan keadilan? Idealnya Pemerintah Daerah, Perhutani sebagai Institusi BUMN dan Kepolisian hadir untuk melindungi, memberikan pengayoman, perlindungan dan keadilan kepada masyarakat kecil. Kalau semua urusan hanya diselesaikan dalam konteks pemenjaraan, kemana lagi solidaritas sosial dan kesetiakawanan sosial para pejabat dan para penikmat uang rakyat? Mestinya utamakan rakyat, bantu kesulitan masyarakat.

Saya berharap Perhutani Tuban tidak menjadi mesin yang memproduksi warga binaan di Lapas karena pendekatan pemenjaraan termasuk kepada rakyat miskin yang hanya sekedar untuk makan. Saya berharap Perhutani Tuban mengambil tanggung jawab besar dalam memenuhi Social Responsbilitynya.

Kita semua berharap agar Pemerintah Daerah, Perhutani dan Kepolisian punya hati dan nurani untuk melindungi rakyat miskin dari jeritan hidupnya dan kemiskinannya. Dengan memenjarakan mereka bisa berpotensi lebih memperdalam kemiskinan mereka, bahkan lebih jauh lagi bisa berpotensi menjadikan keluarga mereka kelaparan. Setega itukah wahai aparat pemerintah, pejabat Perhutani Tuhan dan Kepolisian? Biarlah nurani mereka yang bicara.

Sumber Artikel :
Dr. Didik Mukrianto, SH., MH
Komisi 3 DPR RI Dapil Bojonegoro-Tuban
Dikutip : timetuban
Eitor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *