Jelang Perpisahan Siswa, Wali Murid SDN 1 Karangpacar Bojonegoro Mengeluh Soal Sumbangan

admin
Img 20240612 wa0116 copy 816x612

Bojonegoro – Dunia pendidikan tidak pernah lepas dari kata tarikan/sumbangan. Dengan berbagai alasan, berbagai akal rencana yang sudah dirancang dalam kata kesepakatan bersama, dan berlindung didalam paguyupan menjadikan dugaan pungli semakin merajalela.

“Heran saya kenapa-nya semua sekolah SD di Bojonegoro harus melakukan pungli kepada siswa. Entah dengan alasan ini, itu, ada aja acaranya agar bisa menarik uang kepada semua siswa” hal itu di ungkapkan hampir semua orang tua siswa SDN Karang Pacar 1.

[irp]

[irp]

[irp]

Huuuhh.. (helaian nafas panjang dari orang tua siswa), ya Allah kapan Gono lho ngak usah bayar Iki, iku enek wae acarane ( ya Allah kapan gitu tidak perlu membayar ini, itu ada aja acaranya), tambahnya.

Lebih jelas ungkapnya, setiap tahun acara perpisahan digelar untuk kelas enam. Tapi semua siswa dari kelas satu sampai kelas enam harus bayar, untuk Acara perpisahan. Seharusnya yang bayar untuk Acara kan kelas 6 saja, kenapa dari kelas 1 sampai 5 harus bayar juga.

“Untuk acara perpisahan kali ini kelas 1 sampai kelas 5 di suruh bayar sebesar 15 ribu. Dan untuk kelas 3 buat rias ditarik 30 ribu. Kelas 6 kurang tahu saya ditarik berapa, Mungkin lebih besar lagi kemarin saya mendengar kalau tidak salah 200 ribu.

Untuk kenangan-kenangan guru-guru, dan penarikan itu ditentukan besarnya oleh pihak paguyupan dan di wajibkan membayar semua, karena kataya ini untuk kesuksesan acara pelepasan. Lebih parahnya lagi ikut tidak ikutnya acara pelepasan harus membayar jumlah uang yang ditentukan.

[irp]

[irp]

Semua pembayaran dikelola oleh paguyupan yang diketuai oleh pak yon. Dari hadir uang penarikan itu dikoordinir ( Pak Yon), bahkan pengurus paguyuban tidak transparan, dalam pengelolaan anggaran.

Dilokasi yang berbeda Manan selaku ketua Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) yang beralamat di jalan kapten Rameli Lr 5 kelurahan Ledok Wetan Kec Bojonegoro, melihat banyak-ya keluhan semua orang tua yang ada di Bojonegoro dengan penarikan tersebut angkat bicara, sedih rasanya saya melihat dan mendengar ini.

“Dinas pendidikan tidak akan pernah bisa menghentikan pungli yang ada di sekolah-sekolah. Karena saya sendiri menduga pihak dinas pendidikan mungkin mendapatkan komo-komo untuk hal itu. Kenapa ? Karena semua sekolah tingkat SD dan SMP slalu lancar-lancar saja dalam melancarkan aksi penarikan tersebut.

Lebih jelas ungkap Manan, Perlu diketahui penarikan uang pada satuan pendidikan telah diatur pada Perda Kabupaten Bojonegoro No 08 Tahun 2020 Bab 14 Pasal 38 ayat 3 berbunyi ” Sumbangan biaya pendidikan yang bersifat insidentil pada satuan pendidikan harus mendapatkan izin dari Bupati”. Dan juga Permendikbud No 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 berbunyi ” Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan / sumbangan bukan pungutan”.

“Jadi seharusnya pihak paguyupan dan pihak sekolah sebelum melakukan pungutan kepada orang tua siswa, mereka harus memberikan surat pemberitahuan secara resmi kepada PJ Bupati untuk diketahui. Dan jika disetujui maka itu baru legal untuk dilakukan, jika tidak disetujui itu berati ilegal dan bersifat pungli.(Tim/red)

Kontribusi liputan: Laela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *