ICW Meminta Dewan Pengawas Segera Panggil Wakil Ketua KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

admin

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/esorotne/newssatumenit.my.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Jakarta | mmcnews.id, – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keterangan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan dugaan adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dinilai tidak jelas dan cenderung bersifat ambigu. Sebab dalam klarifikasinya, Lili menyampaikan tidak pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial tetapi
menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

“Patut untuk dicermati, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap pegawai, pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

“Dua konsekuensi itu diatur secara jelas dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020,” sambungnya.

Kurnia menyebut, jika nantinya terbukti ada komunikasi tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik. Terlebih kejadian serupa juga pernah menimpa Ketua KPK Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.

Kala itu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berat, karena berhubungan dengan kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang dalam proses hukum di KPK.

Oleh karena itu, ICW meminta Dewan Pengawas segera memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran kode etik. Tidak hanya itu, Dewas juga mesti menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh Lili.

“Perihal menyita alat komunikasi, hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, tepatnya bagian Integritas nomor 13, yang berbunyi setiap insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan, seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik,” ucap Kurnia.

Selain itu, Kedeputian Penindakan KPK juga harus memanggil Lili Pintauli Siregar sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting, terkait apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, Lili penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial.

“Untuk mencegah adanya konflik kepentingan, maka Lili Pintauli Siregar tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi penyidik Robin,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi soal namanya yang belakangan ini dikaitkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Lili menegaskan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS).

“Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Lili tak memungkiri, sebagai pimpinan KPK terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara. Terlebih Syahrial diduga tersangkut dugaan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara,” ucap Lili.

Meski demikian, dia tak memungkiri kerap menjalin komunikasi dengan para kepala daerah. Hal ini terkait kinerja KPK, khususnya dalam bidang pencegahan. “Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan, supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” pungkas Lili.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *